POSKOTA.CO.ID - Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti program mudik gratis 2025 dari Kemenhub? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Saat ini, sudah ada cukup banyak program mudik gratis lebaran 2025 yang dapat diikuti oleh masyarakat.
Mulai dari pihak swasta hingga pemerintah menyediakan program mudik gratis untuk masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman di hari raya nanti.
Salah satu program mudik gratis lebaran 2025 yang bisa diikuti oleh masyarakat adalah program mudik yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis 2025 Bersama KAI, Cukup Pakai NIK KTP
Melalui unggahan di akun Instagram resminya @kemenhub151, Kemenhub kembali menyelenggarakan program mudik di tahun 2025 ini.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram tersebut diketahui bahwa ada tiga moda transportasi yang disediakan dalam mudik tahun ini.
"Mudik gratis Kementerian Perhubungan tersedia untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api," isi caption di unggahan akun @kemenhub151 seperti dikutip pada Rabu, 4 Maret 2025.
Syarat dan Ketentuan
Mengutip dari akun Instagram @informasimudik, berikut ini beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan boleh masyarakat yang ingin mengikuti program ini.
Baca Juga: PT Jasa Raharja Bakal Gelar Mudik Gratis 2025, Intip Penjelasan Lengkapnya di Sini!
- Bukti Identitas, seperti KTP, SIM, atau KK
- Hanya memiliki satu tujuan mudik
- Pendaftaran pulang-pergi (PP) dilakukan bersamaan
- Registrasi ulang di posko H+7 dari pendaftaran
- Kegagalan registrasi ulang dalam waktu H+7 mengakibatkan gugur
- Peserta dengan sepeda motor wajib membawa dokumen kendaraan dan menyerahkan kendaraan H-1 sebelum keberangkatan
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika keberangkatan mudik atau balik
Untuk informasi mengenai rute maupun jadwal keberangkatan masih belum ada informasi resmi dari Kemenhub