Ilustrasi hukumnya berenang pada saat siang hari saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. (Sumber: Freepik/drobotdean)

KHAZANAH

Renang di Siang Hari Saat Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Cek Penjelasan Buya Yahya

Rabu 05 Mar 2025, 01:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apa hukumnya berenang pada saat siang hari saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan? Apakah kegiatan ini bisa membatalkan puasa atau tetap diperbolehkan?.

Menurut Ustadz Yahya Zainul Maarif atau yang lebih dikenal Buya Yahya menjelaskan perdebatan tersebut melalui cerahmanya selama 9 menit 43 detik di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Kata dia, hukum berenang saat puasa harus dilihat dari beberapa aspek, termasuk kemungkinan air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tertentu yang dapat membatalkan puasa.

Lantas, apakah berenang saat bulan Ramadhan membatalkan puasa? Simak informasi berikut ini seperti yang di kutip oleh Poskota, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Hukum Berenang dalam Islam Menurut Buya Yahya

Secara umum, menurut Buya Yahya, berenang atau menyelam di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Aktivitas ini pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lima lubang utama yang bisa menyebabkan batalnya puasa.

Buya Yahya menjelaskan, dalam ilmu fiqih, khususnya menurut pendapat Imam Syafi’i, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang tubuh.

"Ada fiqih praktis dari Imam Syafii menjelaskan bahwa, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima,” tegasnya.

Lima lubang tubuh tersebut diantaranya yakni, mulut, hidung, saluran Buang Air Kecil (BAK), saluran Buang Air Besar (BAB) dan telinga.

Jika seseorang berenang atau menyelam dan air masuk ke salah satu lubang tersebut, maka puasanya bisa batal.

Oleh karena itu, bagi Anda yang tidak dapat menghindari masuknya air ke dalam tubuh, lebih baik tidak berenang saat berpuasa saat siang hari.

Namun, bagi seseorang yang dapat memastikan bahwa air tidak masuk ke dalam tubuh, maka berenang tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Pendapat Mazhab Lain Mengenai Berenang saat Puasa

Selain Imam Syafi’i, terdapat beberapa mazhab lain yang memiliki pandangan berbeda mengenai hukum berenang saat berpuasa.

1. Mazhab Maliki

Menurut Imam Malik, memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika air masuk ke telinga saat berenang, maka puasa tetap sah menurut pendapat ini.

2. Mazhab Hanafi dan Hanbali

Dalam mazhab Hanafi dan Hanbali, air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka, seperti hidung atau telinga, dapat membatalkan puasa jika disengaja.

Maka dari itu, berenang tetap diperbolehkan asalkan berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuh.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dan berbagai pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa berenang saat puasa pada dasarnya diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Tags:
Ramadhanpuasa Ramadhanpuasaibadah puasa bberenang di siang hari saat puasaUstadz Yahya Zainul MaarifBuya Yahya

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor