Penyaluran Dana Bansos PKH Tahap 2 Dipercepat, Berikut ini Kriteria KPM dan Nominalnya

Rabu 05 Mar 2025, 13:09 WIB
Kriteria dan besaran dana bantuan sosial PKH tahap dua 2025.  (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Kriteria dan besaran dana bantuan sosial PKH tahap dua 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Lanjut Usia

Seorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Penyandang Disabilitas

Seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Tujuan adanya bansos PKH ini, untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Cara Daftar NIK e-KTP Sebagai Penerima Bansos PKH 2025 Kategori Ibu Hamil dan Penyandang Disabilitas, Cek Selengkapnya di Sini

Nantinya, proses penyalurannya akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara yang telah ditunjuk atau melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening.

Berdasarkan informasi, penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025

Dilansir dari akun YouTube Naura Vlog, pencairan bansos PKH tahap dua akan dipercepat menjadi pertengahan bulan Maret 2025 atau sebelum Idul Fitri.

KPM juga akan mendapatkan dana bantuan dengan besaran nomial yang sesuai dengan kategorinya masing-masing.

Nominal Bantuan PKH 2025

  • Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Jika KPM ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap dua, bisa langsung mengeceknya melalui situs resmi Cekbansos Kemensos atau mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat.

Berita Terkait

News Update