3. SMA, SMALB, Paket C, dan SMK
- Semester Genap: Kelas 12: Rp900.000. Kelas 10 dan 11: Rp1.800.000.
- Semester Ganjil: Kelas 10: Rp900.000. Kelas 11 dan 12: Rp1.800.000.
Bagi para penerima bantuan, penting untuk mengetahui cara yang tepat untuk mencairkan dana pendidikan ini agar prosesnya berjalan lancar.
Syarat Pencairan Bantuan PIP
Inilah syarat pencairan bantuan PIP:
1. Buku Tabungan SimPel
Jika bantuan PIP sudah masuk ke rekening, pastikan Anda atau putra-putri Anda sudah memiliki buku tabungan SimPel.
Pasalnya buku tabungan yang asli ini wajib dibawa saat mencairkan dana bantuan PIP.
2. KTP Orang Tua
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli orang tua atau wali harus dibawa untuk verifikasi identitas.
KTP ini digunakan sebagai identitas orang tua yang terdaftar dalam bantuan PIP.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Simak Info Jadwal, Besaran Biaya, dan Lama Pemberian Bantuannya
3. Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga
Akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan sebagai fotokopi, bukan yang asli.
Ini akan digunakan untuk memverifikasi data keluarga yang terdaftar dalam sistem.