Guru Full Senyum! Tunjangan Profesi Guru Cair sebelum Lebaran 2025, Pencairan di Bawah Kemenag Paling Lambat 24 Maret 2025

Selasa 04 Mar 2025, 17:08 WIB
Informasi terbaru terkait pencairan tunjangan profesi guru 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Informasi terbaru terkait pencairan tunjangan profesi guru 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Bagi para guru di seluruh Indonesia, ada kabar baik terkait pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru triwulan pertama tahun 2025.

Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan informasi terbaru mengenai proses pencairan tunjangan ini.

Berikut adalah rincian penting yang perlu Anda ketahui. Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas.

Baca Juga: Update Penetapan NI PPPK Awal Bulan Puasa: Progres Terbaru dan Daerah yang Sudah Tuntas, Cek Status Anda!

Pencairan Tunjangan Guru di Bawah Kemenag

Kemenag telah mengeluarkan surat edaran resmi pada 3 Maret 2025 melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Surat ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh provinsi dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

  • Penyesuaian data guru di aplikasi IS-GTK dimulai sejak 4 Maret 2025.
  • Batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025.
  • Pencairan tunjangan profesi guru paling lambat 24 Maret 2025.
  • Penerima manfaat mencakup guru madrasah dan guru agama di sekolah umum.

Baca Juga: Update Terbaru! NI PPPK 2024 Ditetapkan, Simak Presentase ACC Pertek per Kanreg BKN

Mengapa Tunjangan Kemenag Bisa Dicairkan Lebih Cepat?

Salah satu perbedaan utama antara Kemenag dan Kemendikbud dalam pencairan tunjangan adalah sistem pencairannya.

Di bawah Kemenag, tunjangan bisa dicairkan secara bulanan, sedangkan di Kemendikbud, pencairan dilakukan per triwulan (setiap tiga bulan sekali).

Oleh karena itu, guru di bawah Kemenag bisa mendapatkan tunjangan lebih awal.

Baca Juga: Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024: Proses Pemberkasan Telah Selesai dan Informasi Penting Lainnya

Pencairan Tunjangan Guru di Bawah Kemendikbud

Sementara itu, bagi guru di bawah naungan Kemendikbud, pencairan tunjangan juga sedang diproses.

Hingga 4 Maret 2025, validasi rekening guru telah muncul di Info GTK. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh guru adalah:

  • Validasi rekening adalah tahap wajib sebelum pencairan dilakukan.
  • Dana akan ditransfer langsung dari pusat ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.
  • Guru tidak perlu menginput rekening sendiri, karena proses ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan daerah.
  • Proses validasi harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat pencairan.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2024: Pencantuman Gelar, Reset Password MyASN, PPPK 2025, dan Penetapan NIP

Cara Memastikan Rekening Sudah Valid

Para guru diwajibkan untuk melakukan pengecekan rekening mereka di Info GTK. Hal yang perlu diperiksa meliputi:

  • Nomor rekening harus sesuai dengan yang digunakan untuk menerima gaji.
  • Nama rekening harus cocok dengan nama guru yang bersangkutan.
  • Nama bank harus sesuai dengan bank tempat rekening terdaftar.

Jika terjadi kesalahan dalam validasi rekening, maka pencairan tunjangan bisa tertunda atau bahkan gagal.

Oleh karena itu, guru disarankan untuk memeriksa dengan teliti dan melakukan konfirmasi hanya jika sudah benar-benar yakin.

Baca Juga: THR Cair Lebih Cepat! PNS dan PPPK Bakal Terima Pembayaran Serentak, Simak Jadwalnya!

Kapan Tunjangan Guru Kemendikbud Cair?

Berbeda dengan Kemenag yang sudah menentukan tanggal pasti pencairan (24 Maret 2025), Kemendikbud belum mengeluarkan jadwal resmi terkait pencairan tunjangan.

Namun, Menteri Pendidikan sebelumnya telah menyatakan bahwa tunjangan akan diupayakan cair sebelum Lebaran 2025.

Dengan demikian, besar kemungkinan tunjangan akan cair pada minggu ketiga atau keempat Maret 2025.

Bagi guru penerima tunjangan sertifikasi, sangat penting untuk segera memeriksa validasi data dan rekening agar pencairan tidak terhambat. Berikut ringkasan langkah yang perlu dilakukan:

  • Guru di bawah Kemenag: Pastikan data di IS-GTK sudah diperbarui sebelum 15 Maret 2025, dan tunggu pencairan sebelum 24 Maret 2025.
  • Guru di bawah Kemendikbud: Periksa Info GTK dan lakukan validasi rekening dengan cermat. Pantau terus informasi terbaru untuk mengetahui tanggal pencairan.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, semoga semua guru dapat menerima haknya tepat waktu dan tanpa kendala.

Berita Terkait
News Update