POSKOTA.CO.ID – Bagi para guru di seluruh Indonesia, ada kabar baik terkait pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru triwulan pertama tahun 2025.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan informasi terbaru mengenai proses pencairan tunjangan ini.
Berikut adalah rincian penting yang perlu Anda ketahui. Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas.
Pencairan Tunjangan Guru di Bawah Kemenag
Kemenag telah mengeluarkan surat edaran resmi pada 3 Maret 2025 melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Surat ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh provinsi dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
- Penyesuaian data guru di aplikasi IS-GTK dimulai sejak 4 Maret 2025.
- Batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025.
- Pencairan tunjangan profesi guru paling lambat 24 Maret 2025.
- Penerima manfaat mencakup guru madrasah dan guru agama di sekolah umum.
Baca Juga: Update Terbaru! NI PPPK 2024 Ditetapkan, Simak Presentase ACC Pertek per Kanreg BKN
Mengapa Tunjangan Kemenag Bisa Dicairkan Lebih Cepat?
Salah satu perbedaan utama antara Kemenag dan Kemendikbud dalam pencairan tunjangan adalah sistem pencairannya.
Di bawah Kemenag, tunjangan bisa dicairkan secara bulanan, sedangkan di Kemendikbud, pencairan dilakukan per triwulan (setiap tiga bulan sekali).
Oleh karena itu, guru di bawah Kemenag bisa mendapatkan tunjangan lebih awal.