Guru Full Senyum! Tunjangan Profesi Guru Cair sebelum Lebaran 2025, Pencairan di Bawah Kemenag Paling Lambat 24 Maret 2025

Selasa 04 Mar 2025, 17:08 WIB
Informasi terbaru terkait pencairan tunjangan profesi guru 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Informasi terbaru terkait pencairan tunjangan profesi guru 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Bagi para guru di seluruh Indonesia, ada kabar baik terkait pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru triwulan pertama tahun 2025.

Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan informasi terbaru mengenai proses pencairan tunjangan ini.

Berikut adalah rincian penting yang perlu Anda ketahui. Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas.

Baca Juga: Update Penetapan NI PPPK Awal Bulan Puasa: Progres Terbaru dan Daerah yang Sudah Tuntas, Cek Status Anda!

Pencairan Tunjangan Guru di Bawah Kemenag

Kemenag telah mengeluarkan surat edaran resmi pada 3 Maret 2025 melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Surat ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh provinsi dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

  • Penyesuaian data guru di aplikasi IS-GTK dimulai sejak 4 Maret 2025.
  • Batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025.
  • Pencairan tunjangan profesi guru paling lambat 24 Maret 2025.
  • Penerima manfaat mencakup guru madrasah dan guru agama di sekolah umum.

Baca Juga: Update Terbaru! NI PPPK 2024 Ditetapkan, Simak Presentase ACC Pertek per Kanreg BKN

Mengapa Tunjangan Kemenag Bisa Dicairkan Lebih Cepat?

Salah satu perbedaan utama antara Kemenag dan Kemendikbud dalam pencairan tunjangan adalah sistem pencairannya.

Di bawah Kemenag, tunjangan bisa dicairkan secara bulanan, sedangkan di Kemendikbud, pencairan dilakukan per triwulan (setiap tiga bulan sekali).

Oleh karena itu, guru di bawah Kemenag bisa mendapatkan tunjangan lebih awal.

Baca Juga: Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024: Proses Pemberkasan Telah Selesai dan Informasi Penting Lainnya

Pencairan Tunjangan Guru di Bawah Kemendikbud

Berita Terkait
News Update