POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan, akan dicairkan pada Maret 2025.
Besaran THR yang diterima masing-masing PNS akan bergantung pada golongan mereka.
THR PNS 2025 akan mengacu pada regulasi pemerintah yang telah ditetapkan. Pembayaran THR juga diwajibkan bagi perusahaan maupun instansi untuk pegawai atau karyawannya dalam menyambut Idul Fitri.
Besaran THR untuk PNS dibedakan berdasarkan golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV. Penentuan jumlah THR ini mengikuti ketetapan anggaran yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Besaran THR dapat dibandingkan dengan gaji PNS 2024 yang juga disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Besaran Nominal THR PNS 2025
Sebagai gambaran, berikut daftar gaji PNS 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji PNS Golongan I:
- Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
- Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
- Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
- IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
- IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
- IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
- IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
- IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
- IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
- IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
- IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
- IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Segera Dilakukan, Tanggal Segini Masuk Rekening
Komponen THR PNS 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, THR PNS 2025 kemungkinan akan mencakup beberapa komponen, di antaranya:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah
Bagi pensiunan, komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen dari satu bulan gaji.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR ASN Cair? Tanggal Segini Masuk ke Rekening
Kapan Pencairan THR PNS 2025?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, pencairan THR PNS, PPPK, dan pensiunan diwajibkan dilakukan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025.
Jika mengacu pada ketentuan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, maka pencairan THR PNS 2025 diprediksi akan dilakukan pada 20 Maret 2025.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 kemungkinan akan dilakukan pada Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan.
Namun, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 dan gaji ke-13 masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
THR bagi Non-ASN
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2025, pegawai non-ASN juga berhak menerima THR 2025 jika memenuhi beberapa kriteria, seperti telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang dan telah dinyatakan berhak mendapatkan THR atau gaji ke-13 dalam perjanjian kerja tersebut.
Selain itu, pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus dan telah ditetapkan menerima THR/gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya juga berhak atas tunjangan tersebut.
Baca Juga: 2 Kelompok Ini Gagal Terima THR dan Gaji ke-13 PNS, Cek Nominal dan Tanggal Pencairannya
ASN yang Tidak Berhak Mendapatkan THR
Terdapat kategori ASN yang tidak berhak menerima THR berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, yakni:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Dengan adanya kepastian pencairan THR ini, diharapkan dapat membantu PNS, PPPK, dan pensiunan dalam menghadapi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.