POSKOTA.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan Ahok baru-baru ini menyoroti kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga.
Pada salah satu kanal YouTube Ahok sempat mengatakan bahwa kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina merupakan kasus lama.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan itu pun Ahok menyatakan bahwa dirinya siap dipanggil oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Bahkan mantan Komisaris Utama PT Pertamia tersebut juga mengaku siap buka-bukaan dalam sidang terbuka kasus yang menjerat Riva Siahaan dan beberapa bos PT Pertamina lainnya yang kini sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Ahok pernah menjadi Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. SK-282/MBU/11/2019.
Pada Tahun 2024 lalu, ia mengundurkan diri dengan alasan ingin mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selanjutnya pernyataan Ahok ditanggai oleh Dosen Unair, Henri Subiakto.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertamina, Ahok Berpeluang Diperiksa Kejagung
Melalui cuitan akun media sosial X, @henrysubiakto, ia menilai pernyataan yang disampaikan Ahok benar.
Henri Subiakto juga mengaku bahwa dirinya pernah menjadi Komut atau Komisaris Utama BUMN kecil selama lima tahun.
Sehingga, ia menilai pernyataan Ahok soal tanggapannya terhadap kasus korupsi di PT Pertamina itu dari pengalamannya tersebut.
Menurut penjelasan Henri Subiakto, Komut memiliki kewenangan yang terbatas.
Dengan demikian, lanjutnya, Komut tidak dapat mengganti orang secara langsung.
Akan tetapi, kata Henri Subiakto, Komut hanya dapat mengusulkan atau merekomendasikan.
"Komut itu kewenangannya terbatas, tidak bisa mengganti orang secara langsung.
Dirut, direksi ataupun jajaran direksi anak perusahaan, bahkan lebih di bawahnya, komut tak punya wewenang langsung," tulisnya dalam akun X @henrysubiakto.
Baca Juga: Singgung Ahok, Anies Bolehkan Pemotor Melintasi Jalan Sudirman Thamrin
Henri Subiakto juga menyampaikan pendapat terkait pihak mana yang memiliki tanggung jawab terkait kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga.
Menurutnya, pada kasus yang ditaksir telah merugikan negara lebih dari 900 triliun tersebut yang bertanggung jawab adalah level tingkat Menteri dan Presiden.
Meskipun Komut memiliki kewenangan terbatas, kata Henri Subiakto, dalam kondisi ini Komut dapat dimintai keterangan.
Hingga saat ini kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga masih bergulir.