SELAMAT Rekening BSI Milik Anda di Wilayah Ini Menerima Saldo Dana Rp400.000 dari Bansos Atensi YAPI Alokasi Januari Februari 2025!

Minggu 02 Mar 2025, 00:14 WIB
Rekening BSI milik Anda di wilayah ini menerima saldo dana Rp400.000 dari bansos Atensi YAPI alokasi Januari Februari 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Rekening BSI milik Anda di wilayah ini menerima saldo dana Rp400.000 dari bansos Atensi YAPI alokasi Januari Februari 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Anda pemilik Rekening BSI di wilayah ini sudah menerima saldo dana Rp400.000 dari bantuan sosial (bansos) Atensi Yatim Piatu (YAPI) alokasi Januari hingga Februari 2025.

Penyaluran bansos Atensi YAPI diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang masih menjalankan pendidikan namun terhalang biaya lantaran kondisi yatim piatu.

Dilansir dari akun Youtube Sukron Channel, saldo dana Rp400.000 diberikan oleh pemerintah dari bansos Atensi YAPI alokasi Januari Februari 2025 melalui Rekening BSI.

Dana senilai Rp400.000 diberikan khusus kepada Anda yang terdaftar di DTKS pemerintah.

Baca Juga: Saldo Dana Rp400.000 dari Bansos ATENSI YAPI 2025 Sudah Cair? Begini Cara Mengecek dan Mencairkannya

Apa Itu Bansos Atensi YAPI?

Bansos Atensi YAPI diberikan awalnya khusus kepada anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi Covid-19.

Namun, hingga saat ini saldo dana masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada anak yang memenuhi persyaratan.

Tentunya pemerintah menyalurkan bansos Atensi YAPI dengan tujuan untuk memastikan anak yatim piatu mendapat kehidupan layak dan bisa berkembang.

Pastinya, hanya anak yatim piatu yang memenuhi syarat saja bisa menerima bansos Atensi YAPI alokasi Januari Februari 2025.

Baca Juga: Dana Rp400.000 Subsidi Bansos Atensi YAPI 2025 untuk Anak Yatim Sudah Cair, Segera Ambil Uang Gratis dari Pemerintah

Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI Alokasi Januari Februari 2025

Berikut syarat yang harus dimiliki untuk menerima bansos Atensi YAPI alokasi Januari Februari 2025:

  • Berusia di bawah 18 tahun.
  • Tidak memiliki ayah atau kedua orang tua.
  • Berasal dari keluarga prasejahtera atau tinggal di panti asuhan yang terdaftar di pemerintah.
  • Belum menikah dan masih berstatus sebagai pelajar.
Berita Terkait
News Update