POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya melalui pencairan saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) ATENSI YAPI.
Program ini secara khusus menyasar anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang mengalami kesulitan ekonomi agar tetap mendapatkan akses kehidupan yang layak.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan bansos ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan data penerima manfaat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan sistem yang lebih ketat dan transparan, pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan ini sampai ke tangan yang benar-benar berhak menerima dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Update Pencairan Dana Bansos ATENSI YAPI 2025
Berdasarkan laporan dari kanal YouTube Naura Vlog pada Senin, 24 Februari 2025, dana bantuan sosial ATENSI YAPI sudah mulai dicairkan untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah.
Pemerintah juga telah menginstruksikan kepala desa di setiap wilayah untuk melakukan verifikasi ulang agar distribusi dana bansos ini tepat sasaran.
Setiap anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang telah terdaftar sebagai KPM aktif berhak menerima bantuan sebesar Rp400.000 untuk dua bulan pencairan, dengan rincian Rp200.000 per bulan.
Pencairan ini dilakukan setiap dua bulan sekali guna memberikan bantuan yang lebih berkelanjutan bagi anak-anak yang membutuhkan.
Bagi penerima manfaat yang belum mendapatkan dana bansosnya, disarankan untuk tetap bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap. Pastikan data sudah terverifikasi dengan benar agar tidak ada kendala dalam pencairan berikutnya.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Pencairan Bansos ATENSI YAPI
Agar proses pencairan bansos berjalan lancar, penerima manfaat wajib memenuhi beberapa persyaratan dan menyiapkan dokumen penting berikut:
- Akta Kelahiran Anak – Sebagai bukti sah bahwa anak tersebut termasuk dalam kategori yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Kartu Keluarga (KK) – Dokumen yang diperlukan untuk memastikan status keluarga dan hubungan anak dengan wali atau pendamping.
- Pendampingan oleh Wali atau Petugas Sosial – Anak penerima bantuan harus didampingi oleh wali sah atau petugas sosial yang bertanggung jawab agar proses pencairan dana berjalan sesuai prosedur.