POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Pada bulan Maret 2025, pencairan PKH dijadwalkan untuk membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Bagi penerima yang ingin memastikan status pencairan, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui link resmi.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara lengkap mengenai pencairan bantuan sosial PKH untuk bulan Maret 2025, termasuk cara mengecek status penerima melalui link resmi Kemensos, jadwal pencairan, serta tips agar bantuan dapat diterima tanpa kendala.
Baca Juga: Selamat, NIK e-KTP atas Nama Anda Masuk Dalam DTSEN Sebagai Penerima Bansos, Segera Cek!
Apa Itu Bansos PKH?
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, akses pendidikan, serta layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dengan memberikan bantuan secara bertahap kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia berusia 70 tahun ke atas.
Bantuan ini disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau lembaga penyalur resmi lainnya.
Sebagai program berbasis inklusi sosial, PKH tidak hanya memberikan bantuan finansial tetapi juga mendorong penerima manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pendampingan sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, keluarga yang terdaftar dalam program ini diharapkan dapat memanfaatkan bantuan secara optimal demi meningkatkan taraf hidup mereka.
Setiap tiga bulan sekali, saldo dana bansos PKH disalurkan kepada keluarga prasejahtera dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana ini dikirim langsung ke rekening penerima yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Kemensos.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Untuk dapat menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Termasuk dalam kategori keluarga prasejahtera sesuai dengan pendataan di tingkat kelurahan.
- Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai di BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau program Kartu Prakerja.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, masyarakat yang berhak akan terdaftar sebagai penerima manfaat PKH sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Besaran Bantuan Saldo Dana Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan sosial dengan nominal yang bervariasi sesuai kategori penerima. Berikut adalah rincian bantuan yang diberikan:
- Ibu hamil: Rp750.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat serta meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
Kategori Penerima Bansos PKH
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada penerima dengan berbagai kategori berdasarkan kebutuhan spesifik mereka, yang mencakup:
- Komponen Kesehatan: Diperuntukkan bagi ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) dan anak usia dini berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak per keluarga).
- Komponen Pendidikan: Ditujukan bagi anak yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA, khususnya mereka yang belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Diberikan kepada lansia berusia 70 tahun ke atas (maksimal satu orang per keluarga) serta penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang per keluarga) guna mendukung kesejahteraan mereka.
Cara Cek Bansos PKH 2025
Untuk mengetahui status sebagai penerima bantuan sosial PKH pada Maret 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui situs resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat yang terhubung ke internet.
- Pilih lokasi tempat tinggal dengan mengisi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai data kependudukan.
- Ketikkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang tertera untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol "Cari Data" dan tunggu hingga sistem menampilkan informasi status bantuan Anda.
Pencairan bantuan saldo dana bansos PKH untuk bulan Maret 2025 merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya fasilitas pengecekan status secara online melalui link resmi Kemensos, transparansi dan akuntabilitas program semakin terjamin.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi resmi dan mengikuti prosedur pengecekan dengan cermat guna memastikan bantuan yang telah diperoleh dapat diterima dengan lancar.
Dengan demikian, penerima PKH dapat merasa lebih tenang mengetahui bahwa bantuan sosial yang telah diperjuangkan dengan susah payah oleh pemerintah dapat dipantau secara langsung.
Jangan lupa untuk selalu update informasi melalui sumber resmi Kemensos dan jangan ragu untuk menghubungi petugas jika terdapat kendala.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.