POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal Maret 2025 sekaligus menjadi kabar yang cukup menggembirakan, sebab para pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji.
Kemudian kabar gembira lainnya adalah para pegawai pemerintah ini akan mendapatkan uang tambahan di luar gaji pokok.
Lantas, mengapa bisa begitu dan apa saja uang di luar gaji pokok yang akan diterima para PNS ini? Berikut penjelasannya.
PNS Dapat Duit Tambahan
Meski di tahun ini belum ada informasi atau kebijakan terkait kenaikan gaji. Namun para pegawai pemerintah ini akan menerima beberapa tunjangan pada bulan Maret 2025, sehingga akan pendapatannya menjadi dobel.
Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 dan tercantum terkait sejumlah tunjangan yang diterima bersamaan gaji pokok.
Dengan begitu pada Aparatur Sipil Negara (ASN), akan menerima jumlah pendapatan yang lebih besar dibanding bulan sebelumnya.
Baca Juga: Adakah Seleksi CPNS 2025 Disaat Efisiensi Anggaran? Berikut Syarat dan Cara Cek Formasinya
Tunjangan PNS yang Dicairkan Bersamaan Gaji Pokok
Adapun beberapa tunjangan bagi PNS yang dicairkan secara bersamaan dengan gaji pokok, yaitu:
Tunjangan Suami/Istri
PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan Anak
Bagi PNS yang memiliki anak, akan menerima tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal dua anak.