POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus memperhatikan aturan baru yang diberlakukan pada tahun 2025.
Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Minggu, 2 Maret 2025. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah menyimpan bukti penarikan bansos.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bantuan diterima langsung oleh yang berhak tanpa adanya penyalahgunaan.
Bagi penerima yang mencairkan bansos melalui kartu KKS atau PT Pos Indonesia, wajib memahami prosedur ini agar bantuan di tahap selanjutnya tetap bisa dicairkan.
Bukti Penarikan Bantuan Sosial
Salah satu aturan terbaru yang diterapkan adalah kewajiban menyimpan struk bukti penarikan bantuan sosial bagi yang mencairkan dana melalui kartu KKS.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana bansos diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Para pendamping sosial di seluruh Indonesia telah ditugaskan untuk melakukan verifikasi melalui aplikasi Sigma.
Dalam aplikasi ini, setiap penerima bantuan sosial akan difoto sambil memegang kartu KKS, struk bukti penarikan, buku tabungan, dan uang tunai yang diterima.
Foto ini kemudian akan otomatis terunggah dalam sistem untuk verifikasi lebih lanjut.
"Satu orang pendamping yang tidak difoto tidak diambil fotonya tidak di-upload masuk ke akun Sigma tersebut maka nanti ini akan mempengaruhi kedepannya apakah bantuan sosialnya masih akan tetap cair atau tidak," dikutip dari video Pendamping Sosial pada Minggu, 2 Maret 2025.
Tujuan Aturan Baru
Aturan ini dibuat untuk:
- Mencegah penyalahgunaan bantuan sosial, terutama praktik pengumpulan kartu KKS oleh oknum tertentu.
- Menghindari penahanan dana oleh pihak yang tidak berhak, seperti ketua kelompok atau perangkat desa yang menyalahgunakan wewenang.
- Memastikan bantuan sampai langsung ke penerima yang berhak, sehingga tidak ada lagi kesalahan distribusi atau penipuan.
- Mendeteksi penerima bansos yang sudah tidak aktif, baik karena pindah domisili tanpa laporan atau sudah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai penerima.
Dampak Jika Tidak Mengikuti Aturan
Jika KPM tidak mengikuti aturan ini, maka ada kemungkinan bansos di tahap berikutnya tidak akan cair.
Sebab, dalam aplikasi Sigma, akan terlihat siapa saja yang sudah diverifikasi dan siapa yang belum melakukan pencairan.
Bagi yang tidak bisa hadir langsung karena sudah pindah wilayah, segera laporkan ke pendamping sosial di daerah baru untuk mendapatkan solusi terbaik.
Dalam beberapa kasus, pendamping sosial dapat menginput data secara manual setelah menerima bukti foto dari penerima bansos.
Pastikan untuk menyimpan bukti penarikan bansos, mengikuti prosedur verifikasi melalui aplikasi Sigma, dan selalu berkomunikasi dengan pendamping sosial setempat.
Dengan menaati aturan ini, bantuan sosial di tahap berikutnya dapat tetap dicairkan dan tepat sasaran.