Jika NIK e-KTP Anda lolos DTSEN, maka Anda berhak menerima bansos PKH tahap 2 tahun 2025 senilai Rp600.000! (Sumber: Poskota/Shandra)

EKONOMI

NIK e-KTP Lolos DTSEN Bisa Dapat Bansos Rp600.000 PKH Tahap 2 2025, Cek Apakah Nama Anda Terdaftar?

Minggu 02 Mar 2025, 02:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat dengan NIK e-KTP terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemerintah kembali mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 dengan nominal sebesar Rp600.000.

Saldo dana bansos ini diberikan kepada penerima yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika NIK e-KTP Anda lolos dalam verifikasi DTSEN, maka dana bantuan tersebut bisa segera dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau langsung di kantor PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam menghadapi berbagai kebutuhan dasar rumah tangga.

Baca Juga: NIK e-KTP Terlampir Nama Anda Muncul sebagai Penerima Dana Bansos Subsidi PKH dan BPNT Gelombang Kedua? Bersiap, Saldo Cair 3 Maret 2025

Selain itu, bansos ini juga diharapkan bisa meringankan beban pengeluaran menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran 2025, ketika harga kebutuhan pokok cenderung mengalami kenaikan.

Menurut informasi dari kanal YouTube Info Bansos, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pendataan ulang serta verifikasi langsung (ground check) terhadap penerima bansos di berbagai wilayah Indonesia.

Giat ini akan dilakukan selama bulan Ramadhan 2025. Proses ini akan melibatkan pendamping sosial yang bertugas memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Wilayah dengan jumlah KPM terbanyak akan menjadi prioritas utama dalam pengecekan ini.

Beberapa daerah yang akan mendapat perhatian lebih, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Dari referensi tahun kemarin, perkiraan penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

Nominal Bansos PKH

Baca Juga: Apakah Bansos PKH dan BPNT Akan Disalurkan Lagi di Bulan Ramadhan 2025? Simak Penjelasan Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Bantuan

Bantuan PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

Baca Juga: NIK e-KTP dengan Nama Anda Tercatat sebagai KPM Saldo DANA Bansos PKH Tahap 2 2025, Bumil dapat Uang Gratis Rp750.000

Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan bansos melalui situs dan aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Buka browser Anda dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah sesuai alamat Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  3. Masukkan nama lengkap sesuai E-KTP.
  4. Isi kode CAPTCHA untuk verifikasi.
  5. Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.

Jika Anda terdaftar, informasi terkait nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan akan muncul di layar.

Disclaimer: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.

Tags:
Keluarga Penerima ManfaatKPM Bansos Bantuan Sosial PKH NIK e-KTP PKH Tahap 2 2025Saldo dana bansos Data Tunggal Sosial Ekonomi NasionalDTSEN KKS PT Pos Indonesia

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor