POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat dengan NIK e-KTP terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemerintah kembali mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 dengan nominal sebesar Rp600.000.
Saldo dana bansos ini diberikan kepada penerima yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika NIK e-KTP Anda lolos dalam verifikasi DTSEN, maka dana bantuan tersebut bisa segera dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau langsung di kantor PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam menghadapi berbagai kebutuhan dasar rumah tangga.
Selain itu, bansos ini juga diharapkan bisa meringankan beban pengeluaran menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran 2025, ketika harga kebutuhan pokok cenderung mengalami kenaikan.
Menurut informasi dari kanal YouTube Info Bansos, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pendataan ulang serta verifikasi langsung (ground check) terhadap penerima bansos di berbagai wilayah Indonesia.
Giat ini akan dilakukan selama bulan Ramadhan 2025. Proses ini akan melibatkan pendamping sosial yang bertugas memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Wilayah dengan jumlah KPM terbanyak akan menjadi prioritas utama dalam pengecekan ini.
Beberapa daerah yang akan mendapat perhatian lebih, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Dari referensi tahun kemarin, perkiraan penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret 2025
- Tahap 2: April–Juni 2025
- Tahap 3: Juli–September 2025
- Tahap 4: Oktober–Desember 2025
Nominal Bansos PKH
Bantuan PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:
- Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
- Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan bansos melalui situs dan aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut panduan lengkapnya:
- Buka browser Anda dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai alamat Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai E-KTP.
- Isi kode CAPTCHA untuk verifikasi.
- Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.
Jika Anda terdaftar, informasi terkait nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan akan muncul di layar.
Disclaimer: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.