Apakah Bansos PKH dan BPNT Akan Disalurkan Lagi di Bulan Ramadhan 2025? Simak Penjelasan Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Bantuan

Sabtu 01 Mar 2025, 20:15 WIB
Update informasi pencairan subsidi dana bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update informasi pencairan subsidi dana bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kemensos RI kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan daya beli di bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Bansos yang dicairkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) gelombang kedua, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan secara merata pada Senin, 3 Maret 2025.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek status penerimaan bansos mereka melalui situs dan aplikasi resmi yang disediakan kemensos.

Caranya dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), simak berikut panduan lengkapnya.

Baca Juga: Daftar jadi Peserta DTSE untuk Menjadi Penerima Bansos 2025, Simak Caranya Disini!

Melansir informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pada 1 Maret 2025, terkait kabar terbaru mengenai penyaluran bansos PKH dan BPNT gelombang kedua, serta bantuan sosial tambahan yang disalurkan selama bulan Ramadhan 2025.

Bansos PKH dan BPNT Gelombang Kedua

Bansos PKH dan BPNT gelombang kedua recananya akan mulai dicairkan pada awal Ramadhan 2025.

Pencairan ini bukan bagian dari tahap dua, melainkan gelombang kedua bagi penerima manfaat yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan pada pencairan sebelumnya.

Berdasarkan survei di berbagai wilayah, masih terdapat penerima manfaat yang mengalami kendala pencairan akibat status administrasi yang belum diperbarui, seperti data SPM yang belum berubah menjadi SI.

Beberapa kendala yang menyebabkan bantuan belum cair di antaranya adalah adanya perbedaan data dengan Dukcapil, penggunaan listrik dengan daya tertentu, atau anggota keluarga yang memiliki penghasilan UMR/UMK/UMP.

Jika mengalami kendala tersebut, penerima manfaat disarankan untuk mengajukan komplain kepada pendamping sosial atau Dinas Sosial agar status dapat diperbaiki dan bantuan dapat segera dicairkan.

Berita Terkait
News Update