Dari informasi yang beredar, untuk penerimaan gaji pensiunan bulan ini kemungkinan cair dua kali.
Hal tersebut karena ada penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima juga oleh para pensiunan.
Sesuai kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: PNS Dapat Tambahan Duit Diluar Gaji Pokok pada Maret 2025, Cek Apa Saja yang Diterima
Komponen penerima THR dan gaji ke-13 ini adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Penerima Pensiunan
- Penerima Tunjangan
Sementara itu, tanggal pencairan THR ini kemungkinan diterima 10 hari sebelu lebaran. Jika dilihat dari kalender masehi, THR baru akan cair sekitar 21 Maret 2025, jika Idul Fitri akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April.