Jika informasinya benar adanya, maka saldo yang telah cair ke rekening nantinya bisa dimanfaatkan para siswa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.
Cek NISN Siswa Penerima PIP
Siswa yang berhak menerima pencairan bantuan pendidikan lewat bansos PIP ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik.
Selain itu, pastikan data siswa sudah aktif sebagai penerima PIP untuk mendapat pencairan. Cari data NISN dengan cara berikut:
- Buka aplikasi browser dan masuk ke web resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
- Setelah itu masukkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik siswa.
- Kemudian masukkan hasil perhitungan untuk penyelesaian captcha di situsnya.
- Lalu bisa klik tombol "Cek Penerima PIP" dan tunggu situs akan menampilkan hasilnya.
- Jika terdaftar sebagai penerima PIP, siswa selanjutnya tinggal menunggu jadwal penyaluran dana dari pemerintah sesuai termin pencairan.
Nominal Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025
Bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah.
Namun untuk nominal tidak akan sama, dimana disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut ini nominal bansos PIP 2025:
- Siswa SD kelas 1-5: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SD keals 6: Rp225.000 per tahun.
- Siswa SMP kelas 7-8: Rp750.00 per tahun.
- Siswa SMP kelas 9: Rp375.000 per tahun.
- Siswa SMA kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa SMA kelas 12: Rp900.000 per tahun.
Proses penerimaan dana akan masuk ke rekening SimPel milik para pelajar. Silahkan cek rekening dan pastikan apakah bansos PIP sudah cair atau belum.
Jika sudah diterima, segera cairkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah siswa. Semoga informasinya dini membantu.