Saldo dana dicairkan kepada KPM dengan menunggu Surat Perintah Membayar atau SPM dan perubahan status menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bantuan akan disalurkan ke rekening KKS melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri atau PT Pos Indonesia.
Untuk menjadi penerima bantuan BPNT, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan rinciannya sebagai berikut.
- Sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar resmi sebagai KPM di DTKS
- Kebutuhan ekonomi berada di level trendah yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyaluran saldo dana Bantuan dari program BPNT 2025 mulai dilakukan secara bertahap yang akan disarlurkan langsung ke rekening KKS atau melalui kantor pos.
KPM yang sudah memiliki rekening KKS bisa menerima bantuan melalui Bank Himbara yang sudah bekerja sama seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Namun, untuk KPM yang belum memiliki rekening KKS, maka pencairan bisa dilakukan melalui kantor pos terdekat.