POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama akan dicairkan dalam gelombang kedua pada tahun 2025.
Apabila pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP terlampir nama Anda muncul sebagai penerima subsidi PKH dan BPNT pada gelombang kedua dapat dipastikan saldo dana bansos siap diterima.
Perlu diperhatikan bahwa bansos ini bukan tahap dua, melainkan gelombang kedua yang diperuntukkan bagi NIK e-KTP terdaftar sebagai penerima bansos, namun belum mendapatkan bantuan pada gelombang sebelumnya.
Seperti dikutip Poskota dari kanal YouTube Naura Vlog, Pemerintah sendiri telah menetapkan, pencairan dana bansos gelombang kedua tersebut akan dimulai pada Senin, 3 Maret 2025.
Berdasarkan survei di berbagai wilayah, beberapa penerima yang belum mendapatan bantuan tersebut karena disebabkan oleh status pembayaran yang masih berada dalam tahap Surat Perintah Membayar (SPM) dan belum berubah menjadi Standing Instruction (SI).
Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam proses pencairan, sehingga dana belum masuk ke rekening penerima seperti yang diharapkan.
Untuk itu, penting bagi penerima untuk segera mengecek status pencairan dan memastikan NIK e-KTP atas nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos pada gelombang ini.
Jika status masih SPM, maka penerima bisa melakukan pengecekan berkala melalui laman resmi atau aplikasi bansos untuk memastikan perubahan status.
Baca Juga: Begini Cara Lolos Verifikasi DTSEN 2025 Agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Cair!
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui status penerima bansos, Anda bisa menggunakan website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau aplikasi mobile yang telah disediakan. Berikut langkah-langkahnya.
Cek Bansos di Website Resmi Kemensos
Salah satu cara paling praktis adalah dengan mengakses website resmi Kemensos. Ikuti langkah-langkah berikut.
- Buka laman Cek Bansos Kemensos.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat di KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul sebagai langkah verifikasi keamanan.
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Baca Juga: Bansos Terus Dicairkan hingga Maret 2025, Ini Daftar Wilayah dan Penjelasan Lengkapnya!
Cek Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek status bansos menggunakan aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store. Berikut caranya.
- Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos" melalui Google Play Store.
- Registrasi akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, dan email yang valid.
- Login ke aplikasi setelah pendaftaran berhasil.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
- Klik tombol "Cek Bansos" untuk melihat status penerimaan bansos Anda.
Dengan kedua metode ini, Anda dapat mengecek status bansos dengan mudah kapan saja dan di mana saja. Pastikan data yang dimasukkan sesuai agar hasil pencarian lebih akurat.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dana Belum Cair?
Jika setelah pengecekan ternyata dana belum juga cair meskipun sudah masuk Gelombang Kedua, penerima bisa melakukan beberapa langkah berikut.
- Pastikan data di Dukcapil sudah sesuai dengan data yang terdaftar dalam program bansos
- Laporkan ke pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat jika terjadi kendala administratif
- Cek berkala status pencairan di laman resmi untuk mengetahui perubahan status dari SPM ke SI
- Jika masih ada kendala, hubungi hotline Kemensos untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Untuk memastikan saldo dana bansos masuk, penerima harus mengecek NIK e-KTP terdaftar secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi Kemensos.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di sistem Kemensos.
Disamping itu, perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.