Begini Cara Lolos Verifikasi DTSEN 2025 Agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Cair!

Sabtu 01 Mar 2025, 13:20 WIB
Verifikasi DTSEN 2025 jadi penentu apakah bansos PKH dan BPNT tetap cair atau tidak.(Sumber: Poskota/Shandra)

Verifikasi DTSEN 2025 jadi penentu apakah bansos PKH dan BPNT tetap cair atau tidak.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap kedua akan segera dicairkan! Namun, ada satu hal penting yang harus diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tetap mendapatkan bansos, yaitu lolos verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika tidak, nama Anda bisa dicoret dari daftar penerima!

DTSEN adalah basis data terbaru yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima saldo dana bansos.

Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mengintegrasikan berbagai sumber data, seperti:

  • DTKS dari Kementerian Sosial
  • Reksosek dari BPS
  • Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
  • Data dari PLN, BPJS Kesehatan, dan Pertamina

Baca Juga: Aktivasi Rekening Bansos PIP 2025 Berakhir Tanda Pencairan Mulai Rp225.000 Segera Dilakukan, Begini Cara Cek Nama Siswa Penerimannya

Karena sistem ini mengandalkan data yang lebih akurat, pemerintah bisa menyalurkan bansos dengan lebih tepat sasaran.

Oleh karena itu, verifikasi penerima manfaat akan diperketat melalui ground check langsung ke rumah-rumah KPM!

Bagaimana Cara Agar Lolos Verifikasi DTSEN?

Agar nama Anda tetap masuk dalam daftar penerima bansos, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

Siapkan Dokumen Resmi

Pastikan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang menunjukkan kondisi ekonomi Anda sudah lengkap dan valid. Data ini akan diperiksa langsung oleh petugas verifikasi.

Jawab Jujur Saat Ground Check

Pendamping sosial akan datang ke rumah dan melakukan wawancara terkait kondisi ekonomi keluarga.

Jawablah dengan jujur agar data yang dimasukkan ke DTSEN sesuai dengan realita.

Pastikan Data Sesuai dengan NIK

Nama penerima bansos harus sesuai dengan data Dukcapil dan sistem pemerintah lainnya.

Berita Terkait
News Update