POSKOTA.CO.ID - Mulai hari ini, 1 Maret 2025, peserta yang telah lolos seleksi administrasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap 2 wajib mengikuti instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025. Bagi Anda yang lolos seleksi administrasi, ini adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran mengikuti seleksi kompetensi tahap 2. Yuk, simak panduan lengkapnya!
Apa Itu Seleksi PPPK Tahap 2?
Seleksi PPPK tahap 2 adalah proses lanjutan bagi calon pegawai pemerintah setelah lolos seleksi administrasi. Tahap ini meliputi seleksi kompetensi, yang bertujuan mengukur kemampuan teknis dan non-teknis peserta.
Baca Juga: Begini Cara Lolos Verifikasi DTSEN 2025 Agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Cair!
Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pencetakan kartu ujian hingga pengumuman hasil kelulusan. BKN sebagai lembaga penyelenggara telah menetapkan jadwal dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025
Berikut adalah jadwal resmi yang telah dirilis oleh BKN berdasarkan surat Kepala BKN:
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 9-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Pencetakan kartu ujian: Mulai 1 Maret 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat ujian: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (bagi instansi yang melaksanakan): 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan (instansi yang melaksanakan seleksi tambahan): 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Cara Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2
Kartu ujian adalah syarat mutlak untuk mengikuti seleksi kompetensi. Tanpa kartu ini, peserta tidak akan diizinkan masuk ke lokasi ujian. Berikut langkah-langkah mencetak kartu ujian:
- Buka laman resmi: Akses https://sscasn.bkn.go.id.
- Login: Klik "Masuk" di pojok kanan atas, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi.
- Verifikasi captcha: Masukkan empat digit kode captcha yang muncul.
- Cari menu cetak: Gulir ke bawah pada halaman resume pendaftaran, lalu pilih menu "Cetak Kartu Peserta Ujian".
- Unduh atau cetak: Klik tombol cetak atau unduh di pojok kanan atas halaman.
- Selesai: Kartu ujian siap digunakan. Pastikan mencetak dalam kondisi yang jelas dan terbaca.
Tips Sukses Menghadapi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2
- Persiapkan Diri Secara Matang: Pelajari kisi-kisi soal seleksi kompetensi yang biasanya meliputi tes intelegensi umum (TIU), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
- Cek Jadwal dan Lokasi Ujian: Pastikan Anda mengetahui jadwal dan lokasi ujian dengan tepat. Datang lebih awal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Bawa Perlengkapan Lengkap: Selain kartu ujian, siapkan alat tulis, identitas diri, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan.
- Jaga Kesehatan: Istirahat yang cukup sebelum hari H agar kondisi fisik dan mental tetap prima.
- Ikuti Informasi Terbaru: Pantau terus update dari BKN atau instansi terkait untuk menghindari kesalahan teknis.
Seleksi PPPK tahap 2 adalah kesempatan emas untuk menjadi bagian dari pegawai pemerintah. Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meningkatkan peluang lolos seleksi.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dari BKN atau instansi terkait. Semoga sukses!