Simak informasi mengenai jadwal pencairan, besaran tunjangan, dan kriteria penerima THR serta gaji ke-13. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Nasional

Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Ini Jadwal Pencairan Serta Besaran Nominalnya!

Sabtu 01 Mar 2025, 22:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan pada tahun 2025.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kedua tunjangan tersebut.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai dan pensiunan, terutama dalam menyambut momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri dan persiapan tahun ajaran baru.

Informasi terkait jadwal pencairan, besaran tunjangan, dan kriteria penerima THR serta gaji ke-13, mengingat hal ini menjadi perhatian utama bagi para penerima tunjangan tersebut.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Segera Dilakukan, Tanggal Segini Masuk Rekening

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Pencairan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Mengingat Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dicairkan sekitar bulan Juni atau Juli 2025. Gaji ini diberikan sebagai bantuan dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi pegawai yang memiliki anak usia sekolah.

Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan lima komponen utama, yaitu:

Dengan skema tersebut, diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat membantu para pegawai dalam menghadapi kebutuhan Lebaran serta biaya pendidikan di tahun ajaran baru.

Penerima THR dan Gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada:

  1. PNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat negara
  6. Pensiunan

Namun, ada beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara: Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Penerima THR dan gaji ke-13 dapat melakukan pengecekan pencairan melalui beberapa metode berikut:

Baca Juga: Taspen Cairkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan III Lewat Rekening, Ini Jumlah yang Diterima

Besaran THR dan Gaji ke-13

Meskipun besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 belum diumumkan secara resmi, perkiraan dapat dibandingkan dengan nominal yang diterima pada tahun 2024. Pada tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jabatan dan masa kerja.

Contoh Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan:

Baca Juga: Tak Cuma Gaji, PNS Juga Dapatkan 5 Keuntungan Ini yang Bikin Karier Idaman Semakin Menggiurkan

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah masih menunggu kepastian anggaran untuk menetapkan jumlah pastinya.

Pemerintah berencana mencairkan THR sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri dan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2025.

Komponen perhitungan tunjangan ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan berhak menerima tunjangan ini, kecuali mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah.

Untuk memastikan pencairan, pegawai dapat memeriksa melalui aplikasi MySAPK, bendahara instansi, atau bank tempat gaji diterima.

Dengan adanya THR dan gaji ke-13, diharapkan pegawai dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan selama Lebaran dan tahun ajaran baru.

Tags:
Besaran THR dan Gaji ke-13Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13Penerima THR dan Gaji ke-13Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13PPPK PNS gaji ke-13THR

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor