POSKOTA.CO.ID - Bulan Ramadhan membawa kabar baik bagi para pensiunan PNS, karena gaji mereka untuk Maret 2025 akan dicairkan tepat pada awal bulan puasa, yaitu 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Selain pencairan yang bertepatan dengan hari pertama puasa, gaji pensiunan PNS juga mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Kenaikan ini telah diputuskan oleh pemerintah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PP tersebut sudah mulai berlaku sejak tahun sebelumnya dan tetap diterapkan hingga 2025, sehingga besaran gaji pensiunan PNS pada 1 Maret 2025, yang bertepatan dengan 1 Ramadan 1446 H, juga meningkat sebesar 12 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan THR PNS dan PPPK Tak Disalurkan untuk Kriteria Ini, Simak Faktanya!
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan 1:
- 1a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- 1b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- 1c: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- 1d: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Dapat Gaji Rp10 Juta, Cek Info Seleksi CPNS 2025
Golongan 2:
- 2a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- 2b: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- 2c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- 2d: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Dengan kenaikan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan manfaat lebih besar selama bulan suci Ramadan.