POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang belum terdaftar menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Sejahtera (PKH), ada cara mudah untuk bisa mendapatkan saldo dana dari pemerintah tersebut.
PKH merupakan bantuan sosial yang disalurkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan. Melalui bantuan ini, pemerintah berharap bisa menekan angka kemiskinan dengan memberikan dukungan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, gizi, serta kebutuhan dasar lainnya.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk jadi penerima bantuan ini, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), penerima juga harus tergolong dalam masyarakat miskin atau rentan miskin yang membutuhkan bantuan berdasarkan penilaian sosial ekonomi.
Lalu, penerima bukan anggota ASN, Polri atau TNI dan tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT subsidi gaji dan BLT UMKM. Yang terpenting, penerima harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Melalui Cara Online
Cara Daftar di DTKS
Bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori miskin, tidak cukup untuk mendapatkan bantuan sosial. Mereka harus terdaftar di dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk masuk ke dalam DTKS supaya mendapatkan bantuan, masyarakat tidak dapat melakukan pendaftaran secara langsung. Namun, masyarakat dapat menggunakan fitur usul di aplikasi Cek Bansos atau mengajukan diri di kelurahan setempat.
Baca Juga: Selamat KPM Kategori ini Mulai Besok Ada Saldo Bansos Tambahan PKH Tahap 2, Cek Selengkapnya
Cara daftar DTKS online dan offline, yaitu:
1. Pendaftaran DTKS secara online
- Download aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih 'Buat Akun Baru'.
- Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK/Nomor KTP dan nama lengkap.
- Unggah foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru' dan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu 'Daftar Usulan'.
- Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Data yang telah diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk verifikasi dan validasi.
Baca Juga: Tutorial Mendapatkan Saldo Dana Bansos 2025, Daftar Jadi Peserta DTSE Terlebih Dahulu
2. Pendaftaran DTKS secara offline
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Daftarkan diri sebagai calon penerima manfaat DTKS.
- Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
- Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Proses verifikasi dan validasi akan disahkan oleh bupati/wali kota dan disampaikan kepada gubernur yang kemudian diteruskan kepada menteri terkait.
Baca Juga: Sebelum Dana Bansos PKH dan BPNT Cair, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Ini untuk Calon KPM
Namun, setelah nanti DTKS berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara resmi, Anda dapat meminta bantuan untuk melakukan pendaftaran yang akan didampingi oleh petugas pendamping sosial yang ada di wilayah Anda.
Itulah informasi mengenai pendaftaran DTKS yang bisa dilakukan agar mendapatkan saldo dana bantuan dari pemerintah. Semoga bermanfaat.