POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan di tahun 2025.
Bantuan tersebut, biasanya mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Program ini bertujuan guna membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah NIK e-KTP mereka telah terdaftar sebagai penerima bansos 2025 ini.
Untuk memastikan status kepesertaan dalam program bansos, pemerintah menyediakan berbagai metode pengecekan secara online dan offline.
Melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk mendapatkan informasi langsung dari petugas terkait.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar tetapi merasa memenuhi syarat, terdapat mekanisme pengusulan agar bisa masuk dalam daftar penerima bansos.
Baca Juga: Begini Cara Lolos Verifikasi DTSEN 2025 Agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Cair!
Proses ini melibatkan pendaftaran melalui sistem yang telah disediakan pemerintah, termasuk verifikasi dan validasi data oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, memahami cara cek status penerimaan bansos sangat penting agar bantuan yang diberikan, tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
PKH dan BPNT, merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.