Pastikan NIK sudah padan dengan NPWP melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

EKONOMI

Kendala Coretax, DJP Hapus Sanksi Administratif

Jumat 28 Feb 2025, 13:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Keputusan itu tertuang dalam KEP-67/PJ/2025. Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Kebijakan ini diambil merespons kendala yang muncul akibat implementasi Coretax DJP yang masih menemui kendala.

Penghapusan Sanksi

Dalam keterangan tertulisnya, DJP memberikan keringanan penghapusan sanksi kepada dua jenis.

Baca Juga: KUR Syariah BSI 2025: Berbagai Jenis Program Pinjaman Bebas Riba untuk Modal UMKM dengan Pengajuan hingga Rp100 Juta, Cek Simulasi Tabel Angsurannya

Pertama menghapus sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Sedangkan kedua keterlambatan pelaporan SPT.

Jenis keterlambatan pembayaran pajak, sanksi yang dihapus yakni:

Penghapusan sanksi hanya berlaku untuk pajak yang jatuh tempo dalam periode transisi sistem Coretax DJP.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Melejit Jelang Ramadhan, Warga Harap Pasar Murah Diperluas

Pajak Januari 2025 yang dibayarkan setelah jatuh tempo tetap bisa disetorkan hingga 28 Februari 2025.

PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari 2025 tetap bisa dibayarkan hingga 10 Maret 2025.

Untuk keterlambatan pelaporan SPT, berikut adalah batas waktunya:

Dengan batas waktu ini, wajib pajak memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan pembayaran dan pelaporan tanpa terkena denda administratif.

Tags:
Coretaxsanksi administratifDirektorat Jenderal PajakDJP

Tim Poskota

Reporter

Firman Wijaksana

Editor