Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil antre mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Kramat, Jakarta Pusat. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Nasional

Kejagung Beberkan Fakta Hukum di Polemik Pertamax Oplosan, Pertamina Membantah

Jumat 28 Feb 2025, 16:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023, isu yang paling menonjol adalah dugaan praktik "oplosan" Pertamax.

Diduga, minyak dengan RON 88 (setara Premium) dicampur dengan RON 92 (setara Pertamax), lalu dijual dengan harga RON 92 atau Pertamax.

"Yang kami temukan adalah fakta hukum, bahwa PT PPN (Pertamina Patra Niaga) melakukan pembayaran terhadap RON 92 berdasarkan pricelist. Sementara barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau RON 90," beber Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

Lebih lanjut, Harli mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman peran dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam perkara ini.

Baca Juga: Klarifikasi Isu yang Beredar, Fitra Eri Tidak Pernah Dikontak Pertamina Buat Ngomongin Pertamax

Disebutnya PT OTM sebagai tempat penyimpanan atau storage saja, tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending, karena yang memiliki berkapasitas mengolah PT Kilang Pertamina Internasional (KPl).

"Bahwa apakah nanti ada seperti blending dari RON ke RON. Itu akan terus didalami. Mengapa kita harus membayar RON yang lebih tinggi? Padahal yang datang itu adalah RON di bawah itu," kata Harli.

Selanjutnya untuk dapat membuktikan dugaan adanya oplosan di minyak atau bensin RON 92 atau setara Pertamax, Harli berharap ada pakar yang dapat menjelaskan hal tersebut.

Namun selain oplosan itu, kata dia, proses impor yang dilakukan pihak-pihak pelaku juga bermasalah.

"Tentu kita juga mengharapkan ada ahli yang menjelaskan itu. Karena yang sedang kita pastikan sekarang ini antara RON dengan RON. Tentu kan membutuhkan ahli," harap Harli.

Baca Juga: SPBU Shell Diserbu Imbas Kasus Korupsi Pertamina Oplos Pertamax, Netizen: Bener-bener Sakit Rasanya

Pertamina Bantah Oplos Pertamax

PT Pertamina Patra Niaga membantah pihaknya telah melakukan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax.

Karena produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing.

Sehingga dipastikan kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

"Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tegas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Heppy, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat.

Kemudian juga di terminal dilakukan injeksi aditif yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.

"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," terang Heppy.

Tags:
BBMPertamax OplosanKejagungoplosanPertamaxkasus korupsi tata kelola minyak mentah

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor