JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjelang bulan suci Ramadhan diungkap Polres Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan itu, petugas kepolisian menangkap satu orang pelaku berinisial SY, 32 tahun, sebagai penjagal ayam di sebuah rumah potong ayam di kawasan pasar tersebut.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengungkap peristiwa yaitu ayam suntikan atau ayam gelonggongan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, kepada awak media di Pasar Kebayoran Lamaz Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.
Menurut Ardian, aksi culas yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menggelonggong atau memasukkan air ke tubuh ayam menggunakan kompresor.
Baca Juga: Harga Daging Ayam dan Telur di Bekasi Belum Stabil, Pj Bupati Sebut Pakan Ternak Mahal
Pelaku juga menggunakan suntikan untuk memasukkan air ke dalam daging ayam yang sudah dipotong.
Sehingga dengan adanya proses gelonggong itu bobot ayam seketika bertambah secara signifikan.
Lebih lanjut, dengan bertambahnya bobot maka harga jual ayam pun meningkat drastis.
Hal ini juga menjadi motif pelaku melakukan perbuatan nakalnya untuk meraup keuntungan yang maksimal. Apalagi menjelang dan selama bulan puasa konsumsi daging ayam masyarakat meningkat.
"Untuk motif disini pelaku yang pasti mencari keuntungan dari penjualan ayam tersebut. Dari keterangan pelaku SY bobot awal atau sebelum dilakukan gelonggong berbeda sekitar 1 sampai 2 on," jelas Ardian.
Selanjutnya, kata Ardian, daging ayam yang sudah digelonggong itu didistribusikan atau diedarkan sekitar Pasar Kebayoran Lama, atau ke pelanggannya.
Pelaku SY mengaku menjalani usahanya tersebut sejak tahun 2021 dengan margin keuntungan hampir 30 persen. Harga yang ditawarkan pelaku mulai dari Rp30-50 ribu per ekor.
"Yang dikejar disini oleh pelaku yaitu mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau net dan dijadikan tambahan tadi sekitar 20 sampai 30 persen," terang Ardian.
Pelaku SY sendiri ditangkap oleh petugas pada saat melakukan aksinya dan pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan SY sebagai tersangka. Saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap para saksi.
"Kalau untuk pelaku, di sini yang bersangkutan hanya pekerja dan ada pemiliknya, di situ masih kita lakukan pendalaman," kata Ardian.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SY dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tersangka diancam dengan hukum pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.