POSKOTA.CO.ID - Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat ini berhak menerima saldo dana Rp750.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) termin satu 2025 melalui Rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Penyaluran PIP terus dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dilansir dari akun Youtube Info Bansos, penyaluran bansos PIP termin 1 2025 akan dilakukan setelah PKH selesai.
Dana disalurkan kepada peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan.
Program Indonesia Pintar
PIP diberikan kepada peserta didik SD, SMP hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Puslapdik dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini diberikan khusus untuk mendukung wajib belajar selama 12 tahun yang disuarakan oleh pemerintah.
Pencairan bansos PIP disalurkan terbagi menjadi tiga termin pada tahun 2025 kepada setiap KPM.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Dikutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP terbagi menjadi tiga termin:
1. Termin Pertama
Berlangsung dari bulan Februari hingga April, ditujukan untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di sistem PIP.
2. Termin Kedua
Berlangsung dari Mei hingga September, mencakup menyeleksi siswa yang diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan dan telah mengaktifkan SK Nominasi.
3. Termin Ketiga
Berlangsung dari Oktober hingga Desember, mencakup siswa yang memiliki status administratif yang telah diperbaiki dan siswa yang belum menerima dana di semester 1 atau 2.
Penyaluran dana PIP termin 1 2025 diberikan hanya khusus kepada KPM yang memiliki KIP.
Pastinya setiap tingkatan pendidikan mendapat dana PIP dengan nominal berbeda pada termin 1 tahun 2025.
Nominal Bansos PIP Termin 1 2025
Berikut nominal bansos PIP termin 1 2025 yang disalurkan kepada KPM:
1. Siswa SD/MI
- Rp450.000 per tahun.
- Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
2. Siswa SMP/MTS
- Rp750.000 per tahun.
- Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
3. Siswa SMA/SMK/MA
- Rp1.800.000 per tahun.
- Rp500.000 – Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Dana senilai Rp7500.000 diberikan kepada siswa dengan pendidikan SMP/MTS khusus yang memiliki KIP.
Pencairan dana PIP termin 1 2025 diberikan oleh pemerintah melalui Rekening SimPel milik KPM.
Penerima tentu bisa melakukan pengecekan status pencairan bansos PIP termin 1 2025 melalui situs Kemdikbud yang telah disediakan.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PIP Termin 1 2025
Berikut cara cek status pencairan bansos PIP termin 1 2025:
- Akses situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Klik “Cari”.
- Setelah data dimasukkan, klik tombol “Cari”.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan dana PIP dan jumlah dana yang akan dicairkan.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana Rp750.000 dari bansos PIP termin 1 2025 melalui Rekening SimPel khusus KPM yang memiliki KIP.