LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan operasional warung nasi selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.
SE tersebut dikeluarkan pada tanggal 26 Febuari 2025, yang ditandatangani secara langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso.
Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Dartim mengungkapkan, bahwa dengan adanya SE tersebut diharapkan dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat di Kabupaten Lebak.
"Artinya selama Ramadhan ini kita semuanya harus bisa saling menghormati satu lain. Baik yang muslim maupun non muslim," ungkapnya, Kamis 27 Februari 2025.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Dinas PPAPP Jakarta Bersinergi dengan Penegak Hukum
Menurutnya, setiap tahun SE tersebut rutin dikeluarkan oleh Pemkab Lebak, karena ini bagian dari imbauan kepada masyarakat.
"SE itu selalu dikeluarkan menjelang Ramadhan. Nanti kita tempel di warung-warung makan, pasar, dan tempat terbuka juga," katanya.
Tidak hanya itu, Satpol PP Lebak juga akan memberikan sanski kepada para pelanggar dalam bentuk surat teguran.
"Jadi yang melanggar kita kasih surat teguran, dan tidak ujug-ujug tindak atau sita. Tapi jika sudah diberikan peringatan kemudian masih membandel, maka kita akan lakukan tindakan tegas," ujarnya.
Dartim berharap kepada semua masyarakat Lebak, agar dapat menjaga kedamaian, ketertiban selama Ramadhan, sehingga masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa bisa lebih khusyu lagi.