POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi kasus Pertamax oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang nilainya mencapai Rp193,7 triliun.
Kerugian yang ditanggung negara itu menjadi yang terbesar kedua setelah sebelumya juga terungkap kasus korupsi BUMN lainnya, PT Timah senilai Rp300 T.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi Rp193,7 T, siapa sangka sebenarnya gaji Dirut Pertamina Patra Niaga ini nilainya sudah sangat fantastis.
Baca Juga: Viral, SPBU Swasta Kini Diserbu Masyarakat usai Isu Pertamina Jual Pertamax Oplosan
Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga
Dari perkiraan, sebenarnya anggota direksi setidaknya mendapatkan penghasilan mencapai Rp21 miliar atau lebih per tahunnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, yang mengatur soal gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.
Pada Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, dewan direksi dan komisaris sebagai manajemen kunci mendapatkan kompensasi yang jumlahnya mencapai US$19,1 juta dollar AS, atau setara Rp312 miliar dalam kurs Rp16.370 per dolar AS.
Dirut sendiri memiliki 7 anggota direksi dan jika kompensasi tersebut dibagi secara merata, dewan direksi dan komisaris setiap tahunnya mendapatkan penghasilan sekitar US$1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.
Baca Juga: Daftar 5 Besar Klasemen Liga Korupsi Indonesia, PT Pertamina Berpeluang Menduduki Posisi Tertinggi
Meski begitu, untuk nominal pasti gaji dirut Pertamina Patra Niaga ini juga masih belum diketahui. Pasalnya berdasarkan pedoman internal Pertamina, dimana gaji direktur lainnya adalah sebesar 85 persen dari gaji dirut.
Ini artinya nilai gaji per tahun yang diterima oleh Riva Siahaan sebagai Direktur Utama bisa jadi lebih dari Rp21,8 miliar.
Sementara itu, untuk tunjangan-tunjangan yang diterima oleh setiap anggota direksi Pertamina ini diantaranya:
- THR: maksimal satu kali gaji per bulan per tahun
- Tunjangan perumahan: sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan dirut.
- Asuransi purna jabatan: premi maksimal 25 persen dari gaji per tahun.
- Fasilitas kendaraan dinas dan asuransi kesehatan, baik dalam bentuk pertanggungan atau penggantian biaya pengobatan.
- Bantuan hukum jika diperlukan dalam kapasitas jabatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ada 9 tersangka dalam kasus korupsi ini, diantaranya enam pegawai Pertamina dan 3 pihak swasta.
Salah satunya adalah Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga dengan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
- Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
- Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.