Alasan Kejagung Jemput Paksa 2 Pejabat Pertamina dalam Kasus Korupsi BBM Oplosan

Kamis 27 Feb 2025, 10:11 WIB
Tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak digiring ke rumah tahanan, Rabu, 26 Februari 2025. (Sumber: Dok. Kejagung)

Tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak digiring ke rumah tahanan, Rabu, 26 Februari 2025. (Sumber: Dok. Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menjemput paksa dua pejabat anak usaha PT Pertamina sebelum ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi BBM oplosan.

Dua pejabat itu dijadikan tersangka kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, awalnya kedua pejabat, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corner sebagai VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, dijadwalkan diperiksa hari Rabu, 26 Februari 2025 pukul 10.00 WIB tapi tidak kunjung hadir.

Sampai pukul 14.00 WIB batang hidung keduanya tak juga muncul di Gedung Kejagung.

Baca Juga: Salip BLBI, Kasus Minyak Mentah Masuk 3 Besar Skandal Korupsi Indonesia yang Rugikan Negara

"Jadi kedua tersangka itu kita panggil dengan patut jam 10.00 WIB namun demikian sampai jam 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir. Sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor," ujar Qohar, saat konferensi pers di di Gedung Kejagung, Rabu, 26 Februari 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat anak usaha PT Pertamina, kata Qohar, penyidik langsung melakukan gelar perkara terhadap keterangan saksi dan dikaitkan dengan para tersangka sebelumnya.

Hasil dari gelar perkara itu, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

"Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan," ucapnya.

Baca Juga: Pertamina Kekeuh Tak Akui Oplos Pertalite Jadi Pertamax: Kami Menaati Prosedur

Saat ini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2025.

Berita Terkait
News Update