5 Negara yang Berikan Hukuman Mati bagi Koruptor, Indonesia Gimana?

Kamis 27 Feb 2025, 18:13 WIB
Daftar negara yang beri hukuman mati kepada koruptor. (Sumber: Pixabay/Mohamed_Hassan)

Daftar negara yang beri hukuman mati kepada koruptor. (Sumber: Pixabay/Mohamed_Hassan)

POSKOTA.CO.ID - Korupsi menjadi tindak kejahatan yang luar biasa karena bisa merugikan negara dan masyarakat.

Maka dari itu, dalam pemberantasan korupsi, beberapa negara telah memberikan hukuman mati kepada para koruptor.

Namun pemberian hukuman mati ini memang masih menjadi perdebatan oleh berbagai pihak.

Apalagi ada pihak yang memandang bahwa tindakan hukuman mati tidak efektif karena korupsi masih kerap terjadi.

Baca Juga: Ferry Irwandi Sebut Borok Korupsi Pertamina Bukan Cuma BBM Oplosan: 193 T? Itu Mah Terlalu Sedikit

Belum lagi bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), hukuman mati ini dianggap melanggar hak hidup setiap manusia siapapun orangnya,

Namun bagi sebagian pihak lainnya justru ada juga yang memandang bahwa hukuman mati ini akan efektif.

Pasalnya para koruptor ini akan berpikir dua kali jika ingin maling uang rakyat.

Lantas negara mana saja yang sudah menerapkan hukuman mati kepada koruptor yang merugikan negara dan masyarakat? Cek di bawah ini.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Pernah Viral Saling Serang Dengan Wapres Gibran Rakabuming

5 Negara dengan Hukuman Mati Bagi Koruptor

1. China

China dikenal memiliki aturan yang sangat tegas terhadap korupsi. Hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pejabat pemerintah atau anggota Partai Komunis yang terbukti melakukan korupsi dalam jumlah besar.

Eksekusi mati dilakukan dengan suntikan atau tembakan.

2. Vietnam

Vietnam juga menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kerugian besar bagi negara.

Hukuman mati biasanya diberikan kepada pejabat pemerintah atau pelaku korupsi di perusahaan-perusahaan milik negara.

3. Iran

Di Iran, korupsi dianggap sebagai salah satu kejahatan serius yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Hukuman mati biasanya diberikan kepada pejabat pemerintah atau pelaku korupsi yang terlibat dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara.

Baca Juga: KPK Periksa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

4. Korea Utara

Korea Utara dikenal sebagai negara yang sangat tertutup dan memiliki aturan yang keras terhadap korupsi.

Hukuman mati seringkali dijatuhkan kepada pejabat pemerintah atau anggota partai yang terbukti melakukan korupsi.

Eksekusi mati biasanya dilakukan di depan umum sebagai bentuk peringatan.

5. Arab Saudi

Arab Saudi menerapkan hukum syariah yang ketat, dan korupsi dianggap sebagai salah satu kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Hukuman mati biasanya diberikan kepada pejabat pemerintah atau pelaku korupsi yang terlibat dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara.

Hukuman Koruptor di Indonesia

Meski di Indonesia sendiri sangat marak terjadi kasus korupsi, namun belum ada hukuman mati yang pernah dijatuhkan kepada koruptor.

Namun aturan penjatuhan hukuman mati ini bagi para maling uang rakyat ini sebenarnya ada di dalam undang-undang.

Hukuman bagi koruptor di Indonesia ini salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2

Ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Adapun yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ayat kedua itu adalah keadaan dimana tindakan korupsi itu dilakukan pada dana-dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan keadaan bahaya.

Misalnya untuk keadaan bencana alam nasional, penganggulangan akibat kerusuhan ssial yang meluas, penganggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Meski aturan ini ada, sebenarnya penegakan hukum bagi koruptor di Indonesia masih belum diterapkan meski sudah memenuhi syarat "keadaan tertentu" ini.

Sebagai contoh, kasus korupsi dana bansos yang menjerat Juliari Batubara yang dihukum pada tahun 2021 lalu hanya diberi vonis 12 tahun penjara.

Meski dirinya terbukti melakukan korupsi bansos yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana covid-19, namun tidak sampai dijatuhi hukuman mati.

Terbaru, kini kasus baru muncul di tahun 2025 saat terkuak korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang rugikan negara hingga Rp193,7 triliun dan bahkan kerugiannya mencapai Rp1 kuadriliun.

Kasus korupsi ini menyita banyak perhatian publik, apalagi tindakan dengan mengoplos BBM Pertamax dengan Pertalite ini membuat masyarakat tertipu.

Proses sidang kepada para tersangka yang salah satunya menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan itu masih belum dilakukan dan belum dijatuhi vonis.

Berita Terkait
News Update