ADVERTISEMENT

KPK Periksa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Selasa, 7 November 2023 13:00 WIB

Share
Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. (ist)
Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (7/11/2023).

Ahok diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG).

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Menurut Ali, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dimintai keterangan untuk membuat terang perbuatan mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga proses pengadaan LNG sebagai sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Tanah Air tak dikaji.

Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina juga tak melaporkan keputusannya ke dewan komisaris.

“GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” kata Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Firli mengungkap pelaporan seharusnya dilakukan karena akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT