POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Harapan (PKH) kepada masyarakat yang membutuhkan di setiap daerah.
Bansos untuk tahap 1 2025 ini diterima oleh masyarakat yang terdaftar dan telah memenuhi syarat.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menentukan beberapa persyaratan agar bansos dapat diterima tepat sasaran.
Lantas, apa saja syarat penerima PKH 2025? Untuk lebih jelasnya, simak informasi di bawah ini.
Baca Juga: Begini Cara Jadi Penerima Bansos 2025, Cukup Gerdaftar DTKS Terlebih Dahulu
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh Kemensos untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bansos ini berupa pemberian uang tunai yang dpaat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.
Penyaluran PKH Tahap 1 2025 dilakukan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Penyalur atau PT Pos Indonesia.
Beberapa bank yang ditunjuk dalam penyaluran bansos di antaranya BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI untuk wilayah Aceh.
Baca Juga: 5 Bansos Alokasi Maret 2025 Cair Sebelum Ramadhan? Cek Daftar Lengkap dan Besaran Bantuannya
Ada beberapa kategori penerima bansos PKH. Berikut daftar kategori tersebut beserta besaran dana yang diterima.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Pencairan dilakukan per tiga bulan sekali. Sehingga, para penerima manfaat akan mendapatkan bansos pada Januari-Maret 2025 untuk tahap pertama.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos Kemensos
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib Anda ketahui untuk menerima bansos PKH. Simak selengkapnya untuk mengetahui kelayakan peserta.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP
- Masuk kelompok keluarga yang membutuhkan bantuan sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tidak sedang menerima bansos lain sejenis PKH
- Termasuk kategori PKH
Itulah informasi seputar syarat penerima PKH Tahap 1 2025 beserta beberapa informasi penting lainnya tentang bansos tersebut. Semoga membantu.