POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) pada tahun 2025 sebagai salah satu bentuk upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga bahan bakar.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan ekonomi langsung kepada keluarga yang memenuhi syarat, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik.
Beberapa bantuan akan disalurkan kepada Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang telah terdata sebagai penerima manfaat dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh pemerintah.
Apabila masyarakat terdaftar sebagai penerima bansos BLT BBM 2025, pemerintah akan memberikan bantuan dana sebesar Rp150.000 per bulan, dengan 1 kali tahap pencairan saldo dana sebesar Rp600.000.
Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui apakah status penerima subsidi dana bansos BLT BBM bisa segera dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, simak caranya berikut ini.
Terdapat tiga dokumen wajib yang harus dibawa ke lokasi pencairan, yaitu KTP, KK dan surat undangan pencairan yang diperoleh dari PT Pos Indonesia atau pihak desa setempat.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, bantuan ini dikhususkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Sebaliknya, KPM yang menggunakan KKS Merah Putih akan mendapatkan tambahan saldo langsung ke rekening mereka. Hingga saat ini, banyak penerima manfaat yang masih menunggu kepastian jadwal pencairan di berbagai wilayah.
Untuk KPM yang telah mengecek statusnya melalui sistem pengecekkan dari Kemensos dan melihat status pencairan berubah menjadi penerima BLT BBM, harap segera memantau informasi undangan pencairan.
Penting untuk diingat, tiga dokumen utama yaitu, KTP, KK, dan surat undangan-nya harus lengkap untuk memudahkan proses pengambilan bantuan di kantor pos atau balai desa yang ditunjuk.
Melansir informasi dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pada 26 Februari 2025 mengenai kapan pencairan bansos BLT BBM 2025 dan siapa saja yang berhak menerimanya serta cara cek status penerimaannya, simak penjelasan lengkap.
Jadwal Pencairan BLT BBM 2025
Penyaluran BLT BBM tahun 2025 dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun, mulai dari Februari hingga Desember 2025.
Meski demikian, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau informasi terbaru dari pemerintah maupun Kementerian Sosial.
Skema Penyaluran BLT BBM 2025
Pemerintah menyediakan dua metode pencairan BLT BBM 2025 agar masyarakat dapat menerima bantuan dengan lebih mudah dan aman.
1. Melalui Kantor Pos
- Datang ke kantor pos sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Membawa dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan pencairan.
- Melakukan verifikasi data dengan petugas.
- Menerima bantuan secara tunai setelah proses verifikasi selesai.
- Pastikan untuk menghitung jumlah bantuan yang diterima sesuai dengan yang tertera dalam surat undangan.
2. Melalui Rekening Bank
- Pastikan rekening bank penerima dalam kondisi aktif, terutama jika menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
- Bantuan akan ditransfer otomatis ke rekening yang telah terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Penerima dapat memeriksa saldo melalui ATM, mobile banking, atau datang langsung ke bank terdekat.
Cara Cek Penerima BLT BBM 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerima BLT BBM 2025 melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.
2. Melalui Aplikasi Resmi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
- Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
Syarat dan Kriteria Penerima BLT BBM 2025
Penerima BLT BBM 2025 harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut adalah kelompok yang berhak menerima bantuan:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program perlindungan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri yang memiliki pendapatan tetap.
- Berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak langsung oleh kenaikan harga BBM.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau program serupa.
Penerima BLT BBM 2025 tidak perlu melakukan pendaftaran manual karena data penerima sudah diperbarui dalam sistem pemerintah melalui DTSEN.
BLT BBM 2025 diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM. Pencairan dilakukan melalui kantor pos atau transfer ke rekening bank penerima.
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui situs resmi dari Kemensos, cekbansos.kemensos. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dari pemerintah dan Kementerian Sosial.