POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setelah pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) menginstruksikan pendamping sosial untuk melakukan monitoring langsung ke rumah penerima manfaat.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa dana bansos yang disalurkan benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melansir informasi dari kanal YouTube Dunia Bansos, pada 26 Februari 2025 berdasarkan surat tugas resmi dari Kemensos, petugas pendamping sosial akan mendatangi KPM untuk memverifikasi penerimaan dan pemanfaatan bantuan.
Selain itu, monitoring ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pencairan yang dilakukan oleh pihak lain atau pemotongan bantuan yang tidak semestinya.
Tujuan Monitoring Bantuan Sosial
1. Memastikan Penerimaan Bantuan
Pendamping sosial akan memastikan bahwa bantuan PKH dan BPNT benar-benar diterima oleh KPM yang berhak. Bantuan tidak boleh dicairkan oleh orang lain atau menggunakan kartu ATM yang dititipkan kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan penerima manfaat.
2. Verifikasi Data Penerima
Petugas akan mencocokkan data penerima dengan aplikasi monitoring, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, jenis bantuan yang diterima, periode pencairan, serta nominal bantuan yang diperoleh. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan data atau penerima yang tidak berhak.
3. Pengecekan Ketidaksesuaian Dana yang Diterima
Pendamping sosial akan menanyakan apakah nominal yang diterima oleh KPM sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi. Jika terdapat ketidaksesuaian, hal ini akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa penerima mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan.
4. Dokumentasi dan Bukti Penerimaan
Setiap KPM akan difoto sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku tabungan sebagai bukti bahwa mereka benar-benar menerima bantuan sosial tersebut. Dokumentasi ini menjadi bagian penting dari proses monitoring untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.