POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengeluarkan surat perintah terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kali ini berisi instruksi pemblokiran terhadap penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Surat tersebut dikeluarkan pada 21 Februari 2025 dan ditujukan kepada pihak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur bantuan.
Melansir informasi dari kanal YouTube Dunia Bansos pada, 25 Februari 2025 terkait penjelasan surat perintah pemblokiran pencairan bansos terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan.
Kriteria KPM yang Diblokir
Dalam surat yang dikeluarkan, Kementerian Sosial menginstruksikan pemblokiran terhadap 307 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau memiliki usaha yang berkembang.
Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa individu yang memiliki penghasilan tetap atau usaha mandiri tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos. Oleh karena itu, pencairan bantuan bagi kelompok ini akan ditangguhkan.
Proses Verifikasi dan Monitoring
Selain itu, Kementerian Sosial juga mengimbau agar KPM yang sudah mencairkan bantuan mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku tabungan untuk proses verifikasi.
Dalam proses monitoring yang sedang berlangsung, petugas yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial akan mendatangi rumah-rumah penerima bantuan guna melakukan pencocokan data.
Penerima diharapkan tidak panik dan memastikan bahwa petugas yang datang memiliki surat tugas resmi atau kartu identitas sebagai pendamping PKH.
Bagi KPM yang mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia, verifikasi dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP, kartu danom, atau undangan pencairan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data serta mendeteksi potensi pemotongan dana bantuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Imbauan untuk KPM
Selain itu, Kementerian Sosial menegaskan bahwa menggadaikan kartu ATM bantuan sosial tidak diperbolehkan dan dapat berakibat pada penghentian bantuan.
Praktik ini sering terjadi di kalangan penerima bansos yang mengalami kesulitan ekonomi, namun hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 1 Segera Cair untuk KPM Terpilih, Segini Besaran Dana yang Diterima
Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Berlangsung Bertahap
Pemerintah juga terus mencairkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025.
Meskipun sebagian besar wilayah sudah menerima pencairan, masih ada daerah yang belum mendapatkan dana, termasuk wilayah Lampung yang masih menunggu pencairan dari Bank BRI.
Pemerintah mengingatkan bahwa pencairan bansos dilakukan secara bertahap dan diharapkan seluruh penerima manfaat tetap bersabar. Proses pencairan akan berlangsung hingga 30 Maret 2025.
KPM disarankan untuk rutin mengecek status bantuan melalui aplikasi resmi dan berkoordinasi dengan pendamping sosial guna memastikan kelancaran pencairan.
Kementerian Sosial terus berupaya memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, penerima bansos diharapkan selalu mengikuti perkembangan informasi serta memastikan bahwa data mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai bansos, masyarakat dapat terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial serta media terpercaya.