Ilustrasi: Cara cek status hingga proses pencairan dana bantuan PIP 2025 Tahap 1 bagi siswa dengan NISN dan NIK KTP yang terdaftar di DTKS dan Puslapdik sebagai penerima bantuan.(Instagram/@sobatpip)

EKONOMI

Cara Cek Status hingga Proses Pencairan Dana Bantuan PIP 2025 Tahap 1, Selamat! Siswa dengan NISN dan NIK KTP Ini Masuk Daftar Penerima

Selasa 25 Feb 2025, 01:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Panitia penyelenggara penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap 1, telah mulai menyalurkan dana kepada siswa penerima secara bertahap.

Penyaluran ini mulai dilakukan dari Februari hingga April 2025 berdasarkan status peserta didik yang tercatat di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI.

Bantuan ini menyasar kepada pelajar yang mengalami kesulitan biaya pendidikan, sekaligus berasal dari keluarga kurang mampu di Indonesia.

Apa Tujuan PIP?

Program Indopnesia Pintar (PIP) bertujuan sebagai upaya perluasan akses pendidikan bagi siswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan sekolah dasar hingga menengah.

Sehingga dari peluncuran program tersebut, bisa mengurangi angka anak putus sekolah di Tanah Air, serta mengajak peserta didik yang sempat mengalami putus sekolah (drop out) untuk kembali bersekolah hingga tamat ditingkat menengah, dengan rentang usia siswa penerima mulai 6 hingga 21 tahun.

Penerima PIP

Pemberian dana bantuan PIP, tidak berlaku bagi seluruh siswa, namun hanya berlaku bagi mereka dengan kondisi sebagai berikut:

-. Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

-. Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

-. Pelajar penyandang disabilitas, Yatim, Piatu, Yatim Piatu, tidak bersekolah (drop out), korban bencana alam, orang tua terkena PHK, berada di lembaga pemasyarakatan, dari keluarga terpidana, korban musibah, memiliki 3 saudara yang tinggal serumah, beradea di daerah konflik

Mekanisme Penyaluran Dana PIP 2025

Untuk mekanisme penyaluran dana PIP 2025, setiap siswa dengan kondisi tertentu di atas, dipastikan untuk mendaftarkan diri ke sekolah, unsur pemerintah setempat atau dinas sosial, dan atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Google Play Store.

Sehingga, dari data yang diajukan tersebut akan diverifikasi oleh petugas penyelenggara untuk kemudian dimasukan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terpadan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sistem Puslapdik Kemdikdasmen.

Setiap siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima PIP, akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk proses pencairan bantuan.

Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Adalah kartu penanda bagi siswa yang telah sah dinyatakan sebagai penerima dana bantuan PIP, sekaligus sebagai syarat untuk mencairkan beasiswa pendidikan tersebut, sesuai dengan bank penyalur yang telah ditentukan.

KIP ini ada yang berbentuk fisik maupun digital yang bisa diakses melalui laman resmi SIPINTAR Enterprise di tautan pip.dikdasmen.go.id.

Status Pencairan PIP 2025

Setiap siswa yang telah melakukan pendaftaran dan tercatat di DTKS serta Dapodik, bisa mengetahui status pencairan PIP melalui laman resmi Kemdikdasmen di pip.dikdasmen.go.id pada menu 'Cari Penerima PIP, menggunakan browser.

Ketik data yang diperlukan pada sistem, mulai dari Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK KTP siswa hingga klik tombol pencarian nama siswa di 'Cek Penerima PIP'.

Apabila pada sistem tersebut terdapat nama siswa yang dimaksud dengan keterangan 'SK Nominasi', maka diupayakan siswa bersangkutan untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel sesuai dengan bank penyalur hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Jika terdapat keterangan SK Pemberian, maka siswa tersebut sudah bisa mencairkan bantuan PIP sesuai dengan jadwal pencairan dan bank penyalur yang tertera dalam sistem.

Proses Pencairan Dana PIP

Setiap siswa penerima yang telah mengetahui status pencairan PIP 2025 tahap 1, maka dipastikan untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur yang telah ditentukan dengan menyertakan beberapa dokumen penting, seperti:

1. Surat pengantar dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa siswa tersebut merupakan penerima PIP.

2. Fotocopy KTP orang tua/wali dan KK valid

3. Identitas peserta didik seperti kartu pelajar

4. Menyertakan KIP aktif serta salinan halaman depan raport siswa.

5. Meminta bantuan petugas bank untuk aktivasi rekening SimPel.

6. Tunggu hingga dana bantuan PIP masuk ke rekening, sesuai dengan perubahan status di SK Nominasi menjadi SK Pemberian.

Dengan menerapakan mekanisme dan sistem penyaluran beasiswa pendidikan tersebut, sebagai upaya penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.

Tags:
aktivasi rekening SimPelKIPmekanisme penyaluran dana PIP 2025Program Keluarga Harapan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)tujuan PIPpenerima PIPbiaya pendidikanakses pendidikankeluarga kurang mampukesulitan biaya pendidikanPusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)status peserta didikProgram Indonesia Pintar dana bantuan

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor