Alhamdulillah! Saldo Dana Bansos KLJ Kembali Cair di 2025, Simak Informasi Lengkap Berikut ini

Selasa 25 Feb 2025, 18:31 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos KLJ. (Jakarta.go.id/KLJ)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos KLJ. (Jakarta.go.id/KLJ)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta, pada 2025 ini saldo dana bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) cair kembali.

Seperti yang diketahui bansos, KAJ, KPDJ, dan KLJ adalah program yang ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia di Jakarta. Bansos yang diberikan melalui program ini bertujuan untuk meringankan beban hidup serta membantu kebutuhan pokok para penerima manfaat.

KLJ merupakan program bantuan untuk warga lanjut usia di DKI Jakarta. KLJ bertujuan untuk memberikan bantuan kepada lansia yang membutuhkan dengan fokus pada mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan memerlukan perhatian khusus.

Baca Juga: Mohon Maaf, Warga DKI yang Tidak Penuhi Syarat Ini Gagal Terima Bansos KLJ 2025 Rp300.000, Cek Datanya

Melalui program ini, Pemprov DKI memberikan bantuan berupa kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI.

Jumlah dana KLJ yang akan disalurkan setiap bulan adalah Rp300.000 dengan periode penerimaan antara 2, 4 hingga 6 bulan. Dengan demikian, lansia yang menerima bantuan KLJ akan mendapatkan total bantuan antara Rp600.000, Rp1.200.000 hingga Rp1.800.000

Cara Cek Status Penerima KLJ

Pengecekan status penerima KLJ bisa melalui portal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: KLJ 2025 Tahap 1 Cair, Cek Data NIK KTP Online via siladu.jakarta.go.id

  1. Buka situs siladu.jakarta.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar di DKI Jakarta.
  3. Pastikan nomor NIK atau KTP yang dimasukkan benar, lalu klik tombol Cek.
  4. Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang telah dimasukkan.
  5. Namun, tidak semua lansia yang berada di Jakarta dapat menerima saldo dana bantuan ini. Ada beberapa syarat lansia bisa menerima bantuan.

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Cairkan Dana Bansos KLJ dari Pemerintah Berikut ini

Syarat Penerima KLJ

Ketentuan terkait syarat penerima KLJ ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017. Berikut persyaratannya.

  1. Warga DKI Jakarta berusia 60 tahun ke atas.
  2. Berasal dari keluarga dengan status ekonomi rendah.
  3. Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya kecil, sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari.
  4. Lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur atau yang terlantar secara psikis serta sosial.

Baca Juga: Bansos KLJ 2025 Cair Setiap 3 Bulan, Ini Jadwal Resmi dan Cara Tarik Tunai di Bank DKI

Jadwal Pencairan

Berita Terkait
News Update