KLJ 2025 Tahap 1 Cair, Cek Data NIK KTP Online via siladu.jakarta.go.id

Senin 24 Feb 2025, 16:05 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos KLJ dan KPDJ. (X/@DinsosDKI1)

Ilustrasi penyaluran bansos KLJ dan KPDJ. (X/@DinsosDKI1)

POSKOTA.CO.ID - Warga DKI Jakarta yang termasuk dalam kategori penerima akan mendapatkan pencairan bantuan KLJ 2025 dalam waktu dekat.

KLJ atau Kartu Lansia Jakarta merupakan program bantuan sosial khusus yang diberikan Dinas Sosial DKI Jakarta kepada warganya yang terkategori kurang mampu atau rentan miskin.

Program bantuan ini sebelumnya juga cair di tahun 2024, kemudian untuk tahun 2025 dipastikan akan kembali hadir untuk menjamin kesejahteraan dalam pemenuhan kebutuhan.

Nah kabarnya bantuan KLJ 2025 ini akan segera cair, simak berikut ini ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Kapan KLJ 2025 Cair? Simak Jadwal, Cek Penyaluran, dan Cara Mencairkan Bantuannya

Nominal KLJ 2025

Sesuai namanya, bantuan ini diperuntukan bagi warga DKI Jakarta dengan komponen penerima lansia berusia 60 tahun.

Adapun nominal bantuan yang akan diterima masing-masing penerima manfaat masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp300.000 per tahap.

Pencairan KLJ 4 Tahap

Bantuan KLJ ini dicairkan kepada penerima manfaat melalui rekening Bank DKI, namun bisa juga dicairkan langsung ke rekening milik penerima. Dalam setahun ada pencairan 4 tahap, dengan jadwal penyaluran saldo per 3 bulan, ini jadwalnya:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2025
  • Tahap 2: April-Juni 2025
  • Tahap 3: Juli-September 2025
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2025

Baca Juga: Penyaluran Bansos KLJ Tahap 1 Bulan Januari-Maret 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Manfaatnya

Syarat Penerima KLJ 2025

Warga DKI yang berhak untuk menerima pencairan KLJ adalah mereka yang sudah memenuhi syarat penerima bantuan sesuai ketentuan. Para penerima manfaat adalah masyarakat denga kriteria:

  1. Warga berdomisili di DKI Jakarta.
  2. Berusia 60 tahun ke atas.
  3. Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu dan rentan miskin.
  4. Terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) atau data tambahan yang disetujui Dinas Sosial.
  5. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
  6. Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang dibiayai pemerintah.
  7. Menyertakan KTP dan KK.
  8. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga: Bansos KLJ 2025 Cair Setiap 3 Bulan, Ini Jadwal Resmi dan Cara Tarik Tunai di Bank DKI

Cara Cek NIK KTP Penerima KLJ 2025

Berita Terkait
News Update