"Itu jadi tanahnya sudah ada sertifikat hak milik dan lain sebagainya, tiba-tiba dikuasai oleh salah satu developer, gue lupa namanya apa," ujar Uya Kuya.
Hal tersebut membuat dirinya bingung bagaimana mungkin sertifikat tanah yang sah bisa diabaikan, sementara pihak lain bisa mengklaim kepemilikan.
Baca Juga: Pemilik Rumah Kesal dan Takut Pasca Kuyang Viral di Medos
Ia pun menduga adanya sertifikat ganda yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut memicu sengketa.
"Dan lucunya mereka bisa menuntut BPN dan lain sebagainya. Jadi intinya saya bingung gitu kenapa negara ini, kita punya sertifikat bisa dikuasai oleh orang lain dan double-double," jelas Uya Kuya.
Anggota DPR RI itu juga mengungkapkan bahwa sebelum ayahnya wafat, sempat berusaha mengurus sengketa ini, namu banyak hambatan yang harus dihadapi.
"Iya, dan waktu itu bapak saya nggak cerita banyak, jadi dia baru cerita 3 tahun lalu. Dan dia sempat urus sendiri dan susah," ujar Uya Kuya.
Uya Kuya akan menyiapkan tim pengacara, dan siap menempuh jalur hukum dalam menghadapi permasalahan ini
"Jadi kita harus berani bersuara untuk kebenaran dan keadilan," ujar Uya Kuya.