POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dari pemerintah di tahun 2025.
Tak hanya itu, pegawai pemerintah ini akan menerima tunjangan lainnya yang mencakup beberapa komponen.
Kepastian pemberian THR ini dikonfirmasi oleh Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani.
Meski begitu, kebijakan pemberian THR PNS 2025 masih belum resmi diumumkan dan saat ini pemerintah masih menyusun kebijakannya.
Baca Juga: Kapan Pencairan THR PNS 2025? Berikut ini Jadwal Pembayarannya
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
- THR PNS 2025: Diperkirakan mulai dicairkan pada 21 Maret 2025 atau paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Gaji ke-13 PNS 2025: Diperkirakan cair pada Juni 2025 atau setelahnya, menyesuaikan dengan tahun ajaran baru atau aturan yang berlaku.
Baca Juga: THR PNS dan PPPK Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Lengkap Pencairannya!
Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS 2025
Sejumlah komponen yang diterima oleh PNS diluar THR dan gaji ke-13, antara lain:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan melekat, termasuk tunjangan suami/istri dan tunjangan anak
- Tunjangan kinerja (Tukin)
Besaran yang diterima akan berbeda bagi setiap pegawai, tergantung golongan, jabatan, dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan THR PNS dan PPPK Tak Disalurkan untuk Kriteria Ini, Simak Faktanya!
Rincian Gaji Pokok PNS 2025 Sesuai Golongan
Pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian terbaru:
Golongan I
- Golongan I A: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan I B: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan I C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan I D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan II A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan II B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan II C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan II D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan III A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan III B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan III C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan III D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Baca Juga: Info THR PNS 2025 Terupdate: Prediksi Pencairan, Jadwal dan Besaran
Golongan IV
- Golongan IV A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IV B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IV C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IV D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IV E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Dengan kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 tanpa potongan, PNS bisa lebih tenang dalam menyambut Hari Raya Idulfitri serta merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Pemerintah juga memastikan bahwa hak ASN tetap terjaga meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.