Potret Presiden RI, Prabowo Subianto saat meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)

Nasional

Prabowo Resmikan Badan Investasi Danantara, Ini Daftar 7 BUMN yang Asetnya akan Dikelola

Senin 24 Feb 2025, 11:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto, secara resmi telah mengumumkan peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin Senin, 24 Februari 2025.

Peluncuran ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara dan optimalisasi investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo meresmikan Danantara dengan menandatangani sejumlah regulasi, yaitu:

“Peluncuran Danantara Indonesia hari ini memiliki arti yang sangat penting, karena bukan hanya sekedar badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembagunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia,” ucap Prabowo saat peresmian, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 24 Februari 2025.

Danantara akan Kelola Aset Senilai Rp14.670 Triliun

Danantara dibentuk setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Selasa 4 Februari 2025.

Adanya Danantara ini, memiliki target pengelolaan aset mencapai sekira USD 900 miliar atau setara dengan Rp14.670 triliun dengan kurs Rp16.300.

Nantinya, badan pengelola investasi ini akan memegang peran untuk mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN serta meningkatkan efisiensi investasi serta dividen.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Danantara, Badan yang Akan Investasikan Aset Negara

Daftar BUMN di Bawah Danantara

Sebagai tahap awal, ada tujuh BUMN yang akan berada di bawah kendali Danantara, antara lain:

Fokus Investasi Danantara

Dalam forum World Government Summit pada 13 Februari 2025 di Dubai, Prabowo mengungkapkan bahwa Danantara akan berinvestasi pada sektor-sektor strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, seperti:

Baca Juga: Danantara: Pengertian, Tujuan, Jadwal Peluncuran, dan Landasan Hukumnya

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen.

Tugas dan Kewenangan Danantara

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN dengan kewenangan sebagai berikut:

Tags:
InvestasiTugas dan Kewenangan DanantaraBUMNDaftar BUMN di Bawah DanantaraBadan Pengelola InvestasiPrabowo SubiantoDanantara

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor