POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program terobosan pemerintah yang dirancang untuk membantu peserta didik yang berasal dari keluarga terkendala ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Pada tahun 2025, pemerintah pusat kembali melajutkan program bantuan berasiswa pendidikan ini dengan sejumlah pembaruan.
Berikut panduan lengkap untuk mengetahui penerima PIP, termasuk tautan/link terbaru, nominal dan dana bantuan, dan kriteria penerima.
Baca Juga: Simak Program KUR BRI 2025 Lengkap dengan Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan yang Mudah dan Cepat
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program rancangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan beasiswa pendidikan yang menyasar kepada kalangan siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Melalui PIP, semua siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan sistem Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), dapat menerima bantuan uang tunai ini.
Uang tersebut dapat digunakan untuk biaya pendidikan selama 1 tahun, yang diberikan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, berdasarkan jenjang pendidikan pandidikan yang diampu.
Pemenuhan kebutuhan itu, bisa berupa biaya pendidikan langsung maupun tidak langsung, seperti membeli buku, tas sekolah, sepatu, seragam sekolah maupun ongkos transportasi.
Baca Juga: Bansos BLT BBM 2025 Segera Cair, Disalurkan Lewat Kantor Pos dan Rekening KKS
Kriteria Penrima PIP 2025
Untuk dapat menerima dana bantuan PIP, peserta didik harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan, antara lain:
1. Status Ekonomi
Peserta didik harus berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan terdaftar di DTKS yang terpadan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sistem Puslapdik.
2. Tingkat Pendidikan yang Diampu
PIP diterima oleh pelajar yang sedang menempuh pendidikan di tingkat dasar hingga menengah (SD, SMP, SMA dan SMK) dan sederajat.
Pun berlaku bagi siswa yang tidak sekolah karena drop out, atau anak putus sekolah, agar kembali meneruskan dan menamatkan pendidikannya hingga lulus di tingkat SMA.
3. Usia
PIP 2025 akan disalurkan kepada seluruh peserta didik dengan rentang usia mulai dari 6 hingga 21 tahun, sesuai dengan pencatatan di dinas kependudukan dan catatan sipil.
4. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Setiap siswa penerima PIP, harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sah atau terdaftar sebagai penerima, agar penyaluran dana bantuan tepat sasaran.
Bantuan pun berhak diterima bagi siswa dengan kondisi tertentu, seperti penyandang disabilitas, korban musibah bencana alam, Yatim, Piatu, Yatim Piatu.
Nominal Dana Bantuan PIP 2025
Pada tahun 2025, nominal dana bantuan PIP bervariasi. Hal ini telah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pendidikan siswa masing-masing.
Berikut adalah rincian nominal dana PIP yang akan diterima:
-. SD dan Sederajat: Rp450.000 per tahun, sedangkan bagi siswa kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap, memperoleh Rp225.000.
-. SMP dan Sederajat: Rp750.000 per tahun, bagi siswa kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap, mendapatkan Rp375.000.
-. SMA, SMK dan Sederajat: Rp1,8 juta, sedangkan siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, Rp900.000.
Cara Mengetahui Status Penerima PIP 2025
Untuk mengecek apakah peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti panduan berikut ini:
1. Akses Situs Resmi
Setiap siswa maupun orang tua/wali bisa mengakses website resmi PIP melalui tautan/link terbaru SIPINTAR Enterprise menggunakan HP, laptop atau komputer ke pip.dikdasmen.go.id.
2. Masukan Data Diri
Setelah berhasil mengakses laman resmi di atas, peserta bisa mengisi data yang dibutuhkan seperti mengisi NISN dan NIK KTP pada menu 'Cari Penerima PIP'.
3. Klik Cek Penerima PIP
Setelah mengisi data sesuai panduan pada sistem tersebut, silakan klik tombol 'Cek Penerima PIP' untuk mengetahui informasinya.
4. Cek Status
Apabila siswa terdaftar, maka sistem akan memberikan informasi status penerima, nominal bantuan, kriteria yang dipenuhi, hingga waktu pencairan dana bantuan PIP.
Dilansir dari laman Kemdikdasmen, pemerintah saat ini tengah menyalurkan PIP 2025 termin 1 yang dimulai dari bulan Februari hingga April secara bertahap kepada seluruh siswa penerima bantuan.
Dengan memahami kriteria dan cara cek penerima, Anda dapat memastikan bahwa anak Anda berhak memperoleh manfaat dari program ini.
Apabila terjadi kendala atau pertanyaan mengenai penyaluran PIP 2025, bisa langsung menghubungi sekolah bersangkutan atau melalui layanan telepon Hotline di 177 serta surat elektronik yang dikirim ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau ke laman ult.kemdikbud.go.id.