Dana bantuan hingga Rp1,8 juta diterima siswa pemilik NISN dan NIK KTP ini dari bansos PIP 2025. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

EKONOMI

Kriteria Penerima PIP 2025 hingga Rp1,8 Juta: Apakah Anda Termasuk? Cek Menggunakan NISN dan NIK KTP Sekarang

Senin 24 Feb 2025, 16:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program terobosan pemerintah yang dirancang untuk membantu peserta didik yang berasal dari keluarga terkendala ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

Pada tahun 2025, pemerintah pusat kembali melajutkan program bantuan berasiswa pendidikan ini dengan sejumlah pembaruan.

Berikut panduan lengkap untuk mengetahui penerima PIP, termasuk tautan/link terbaru, nominal dan dana bantuan, dan kriteria penerima.

Baca Juga: Simak Program KUR BRI 2025 Lengkap dengan Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan yang Mudah dan Cepat

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program rancangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan beasiswa pendidikan yang menyasar kepada kalangan siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Melalui PIP, semua siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan sistem Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), dapat menerima bantuan uang tunai ini.

Uang tersebut dapat digunakan untuk biaya pendidikan selama 1 tahun, yang diberikan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, berdasarkan jenjang pendidikan pandidikan yang diampu.

Pemenuhan kebutuhan itu, bisa berupa biaya pendidikan langsung maupun tidak langsung, seperti membeli buku, tas sekolah, sepatu, seragam sekolah maupun ongkos transportasi.

Baca Juga: Bansos BLT BBM 2025 Segera Cair, Disalurkan Lewat Kantor Pos dan Rekening KKS

Kriteria Penrima PIP 2025

Untuk dapat menerima dana bantuan PIP, peserta didik harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan, antara lain:

1. Status Ekonomi

Peserta didik harus berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan terdaftar di DTKS yang terpadan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sistem Puslapdik.

2. Tingkat Pendidikan yang Diampu

PIP diterima oleh pelajar yang sedang menempuh pendidikan di tingkat dasar hingga menengah (SD, SMP, SMA dan SMK) dan sederajat.

Pun berlaku bagi siswa yang tidak sekolah karena drop out, atau anak putus sekolah, agar kembali meneruskan dan menamatkan pendidikannya hingga lulus di tingkat SMA.

3. Usia

PIP 2025 akan disalurkan kepada seluruh peserta didik dengan rentang usia mulai dari 6 hingga 21 tahun, sesuai dengan pencatatan di dinas kependudukan dan catatan sipil.

4. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Setiap siswa penerima PIP, harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sah atau terdaftar sebagai penerima, agar penyaluran dana bantuan tepat sasaran.

Bantuan pun berhak diterima bagi siswa dengan kondisi tertentu, seperti penyandang disabilitas, korban musibah bencana alam, Yatim, Piatu, Yatim Piatu.

Nominal Dana Bantuan PIP 2025

Pada tahun 2025, nominal dana bantuan PIP bervariasi. Hal ini telah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pendidikan siswa masing-masing.

Berikut adalah rincian nominal dana PIP yang akan diterima:

-. SD dan Sederajat: Rp450.000 per tahun, sedangkan bagi siswa kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap, memperoleh Rp225.000.

-. SMP dan Sederajat: Rp750.000 per tahun, bagi siswa kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap, mendapatkan Rp375.000.

-. SMA, SMK dan Sederajat: Rp1,8 juta, sedangkan siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, Rp900.000.

Cara Mengetahui Status Penerima PIP 2025

Untuk mengecek apakah peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti panduan berikut ini:

1. Akses Situs Resmi

Setiap siswa maupun orang tua/wali bisa mengakses website resmi PIP melalui tautan/link terbaru SIPINTAR Enterprise menggunakan HP, laptop atau komputer ke pip.dikdasmen.go.id.

2. Masukan Data Diri

Setelah berhasil mengakses laman resmi di atas, peserta bisa mengisi data yang dibutuhkan seperti mengisi NISN dan NIK KTP pada menu 'Cari Penerima PIP'.

3. Klik Cek Penerima PIP

Setelah mengisi data sesuai panduan pada sistem tersebut, silakan klik tombol 'Cek Penerima PIP' untuk mengetahui informasinya.

4. Cek Status

Apabila siswa terdaftar, maka sistem akan memberikan informasi status penerima, nominal bantuan, kriteria yang dipenuhi, hingga waktu pencairan dana bantuan PIP.

Dilansir dari laman Kemdikdasmen, pemerintah saat ini tengah menyalurkan PIP 2025 termin 1 yang dimulai dari bulan Februari hingga April secara bertahap kepada seluruh siswa penerima bantuan.

Dengan memahami kriteria dan cara cek penerima, Anda dapat memastikan bahwa anak Anda berhak memperoleh manfaat dari program ini.

Apabila terjadi kendala atau pertanyaan mengenai penyaluran PIP 2025, bisa langsung menghubungi sekolah bersangkutan atau melalui layanan telepon Hotline di 177 serta surat elektronik yang dikirim ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau ke laman ult.kemdikbud.go.id.

Tags:
PIP 2025 Program Indonesia Pintar 2025cara cek penerima PIP 2025link pengecekan PIP 2025nominal bantuan PIP 2025kriteria penerima PIP 2025bantuan pendidikan PIP 2025status penerima PIP 2025pengecekan PIP 2025informasi PIP 2025syarat penerima PIP 2025cara mendapatkan PIP 2025PIP 2025 dan cara pendaftarannya

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor