Catat! Inilah 10 Tunjangan yang Berhak Diterima P3K, Simak Syarat dan Ketentuannya

Senin 24 Feb 2025, 16:13 WIB
Info seputar tunjangan untuk P3K. (Sumber: setkab.go.id)

Info seputar tunjangan untuk P3K. (Sumber: setkab.go.id)

Tunjangan ini diberikan kepada P3K yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan atau tunjangan lain yang lebih spesifik.

Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

P3K yang menduduki jabatan struktural atau fungsional akan menerima tunjangan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk posisi tersebut.

Baca Juga: Update Penyerahan SK P3K Tahap 1, Simak Daerah yang Segera Menerima SK dan Mulai Gajian Maret 2025

Tunjangan Khusus Papua

Bagi pegawai P3K yang bertugas di wilayah Papua dan Papua Barat, tunjangan khusus diberikan sebagai bentuk insentif tambahan atas tantangan geografis dan lingkungan kerja.

Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil

Tunjangan ini diberikan kepada pegawai P3K yang bekerja di daerah terpencil, sulit dijangkau, atau minim fasilitas umum. Besaran tunjangan disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan kondisi daerah tersebut.

Baca Juga: Penyerahan SK P3K 2025, Kota Ini Jadi yang Tercepat Serahkan SK! Simak Format Khusus NIP P3K sebagai Bukti Anda Sah Menjadi ASN P3K

Tunjangan Kompensasi Risiko

P3K yang bertugas dalam bidang pekerjaan dengan risiko tinggi, seperti tenaga kesehatan atau petugas keamanan, dapat menerima tunjangan kompensasi risiko sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi.

Tunjangan Pembulatan

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap jumlah gaji dan tunjangan lain yang diterima, sehingga angka akhirnya lebih mudah dalam penghitungan pembayaran.

Baca Juga: Rincian Gaji P3K Paruh Waktu, Sebesar Rp5 Juta hingga Rp7 Juta? Begini Peraturannya

Syarat dan Ketentuan Penerimaan Gaji dan Tunjangan

Agar dapat menerima gaji dan tunjangan, P3K harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Menandatangani kontrak kerja sebagai pegawai P3K.
  • Memiliki SK Pengangkatan sebagai pegawai P3K.
  • Melaksanakan tugas dan mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi terkait.
  • Jika SPMT diterbitkan pada tanggal 1 bulan berjalan, maka gaji dan tunjangan dapat diterima bulan tersebut. Jika diterbitkan setelah tanggal 1, maka pembayaran dilakukan bulan berikutnya.

Sebagai pegawai P3K, terdapat berbagai tunjangan yang dapat dinikmati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait
News Update