POSKOTA.CO.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali hadir untuk membantu para masyarakat yang ingin mengambangkan usahanya di 2025.
KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja atau investasi kepada debitur individu, badan usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Simak dalam artikel berikut ini informasi lengkap siapa saja yang berhak menerima bantuan program KUR.
Baca Juga: Kuota KUR 2025 Resmi Dibuka! Begini Cara Mudah Ajukan KUR BRI Plafon hingga Rp500 Juta
Penerima Bantuan KUR
Siapa penerima bantuan KUR?
Individu atau perseorangan baik sendiri-sendiri maupun kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif.
Yang dimaksud kelompok usaha seperti apa?
Kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya dan tempat) atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pengajuan KUR Mandiri 2025, Simak Informasinya!
Skema Penyaluran KUR
Berikut skema penyaluran KUR berdasarkan jenisnya, yaitu:
1. KUR Mikro
- Plafon Rp25 juta
- Suku bunga sebesar 7 persen efektif per tahun
2. KUR Kecil
- Plafon lebih dari Rp25 juta hingga 500 juta
- Suku bunga sebesar 7 persen efektif per tahun
3. KUR Penempatan TKI
- Plafon Rp25 juta
- Suku bunga sebesar 7 persen efektif per tahun
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BNI 2025 dengan Plafon Rp100-Rp200 Juta, Tenor Panjang 5 Tahun
Sumber dana KUR 100 persen bersumber dari penyalur KUR yang difasilitasi dari pemerintah yaitu memberikan subsidi bunga atau margin (sesuai dengan Permenko No.8 tahun 2018).
Sektor yang Dibiayai KUR
Sesuai Permenko Nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Artinya, seluruh sektor yang sesuai dengan kriteria KUR dapat dibiayai KUR. Itulah informasi mengenai program KUR 2025. Semoga bermanfaat.