POSKOTA.CO.ID - Kali ini, kita akan mengupas tuntas prediksi aturan KUR BRI (Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia) tahun 2025. Bagi kalian yang berencana mengajukan KUR di tahun depan, artikel ini wajib dibaca sampai habis!
KUR BRI telah menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan penyaluran KUR senilai Rp300 triliun, naik signifikan dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp280,28 triliun.
Target ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong sektor produktif, terutama industri dan UMKM.
Namun, ada beberapa perubahan aturan dan kebijakan yang perlu dipahami oleh calon debitur. Mulai dari plafon pinjaman, syarat pengajuan, hingga mekanisme penyaluran. Yuk, simak detailnya!
Baca Juga: Cara Baru Aktivasi Email Alternatif di SIM PKB 2025 dalam 5 Menit, Begini Caranya
Target Penyaluran KUR 2025: Naik Signifikan!
Melansir dari channel YouTube @ENR Project Review, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartanto telah menetapkan target penyaluran KUR 2025 sebesar Rp300 triliun.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp280,28 triliun (hingga 23 Desember 2024).
Peningkatan ini didukung oleh alokasi anggaran subsidi bunga yang cukup besar. Selain itu, pemerintah juga menargetkan 1 juta debitur KUR yang naik kelas (bergraduasi) dan 2 juta debitur baru di seluruh bank penyalur. Ini adalah kabar baik bagi kalian yang ingin mengajukan KUR, terutama nasabah baru.
Komposisi Penyaluran KUR: Sektor Produksi Dominan
Pada tahun 2024, sektor produksi mendominasi penyaluran KUR dengan porsi 57,8% dari total penyaluran. Hal ini menunjukkan keberhasilan KUR dalam mendorong pertumbuhan sektor industri dan UMKM.
Mengapa sektor produksi mendapat porsi besar? Jawabannya terletak pada limit akumulasi plafon KUR. Untuk debitur dengan usaha produksi atau industri, plafon pinjaman bisa mencapai Rp400 juta, sementara untuk usaha nonproduksi (seperti perdagangan dan jasa), plafon maksimal hanya Rp200 juta.