POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mengalokasikan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025 senilai Rp450.000 hingga Rp1.800.000.
Bantuan ini bertujuan untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan biaya.
Melalui PIP 2025, setiap siswa bisa menerima bantuan dengan nominal mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun, tergantung jenjang pendidikan mereka.
Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BRI.
Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar iuran pendidikan, hingga mendukung biaya transportasi siswa.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima dana PIP 2025? Bagaimana cara mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan? Dan kapan jadwal pencairannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PIP 2025
Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan PIP 2025. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria utama agar program ini tepat sasaran. Berikut adalah daftar siswa yang berhak menerima bansos PIP 2025:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar di sistem pendidikan nasional.
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan tanda bahwa siswa berasal dari keluarga kurang mampu.
- Berstatus sebagai siswa aktif di jenjang SD, SMP, atau SMA yang terdaftar di sekolah formal maupun non-formal (Paket A, B, dan C).
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menunjukkan kondisi ekonomi rendah.
- Anak yatim/piatu yang masih bersekolah dan membutuhkan dukungan finansial untuk kelangsungan pendidikan.
- Siswa yang berasal dari keluarga korban bencana alam yang mengalami kesulitan ekonomi akibat musibah.
- Anak yang pernah putus sekolah dan ingin kembali melanjutkan pendidikan.
- Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka ada kemungkinan besar Anda berhak menerima bansos PIP 2025.
Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan dana bantuan sosial PIP tahun 2025 akan dilakukan dalam tiga tahap atau termin.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024. Berikut jadwal lengkapnya:
- Termin 1 (Februari-April 2025): Pencairan dana untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sudah diverifikasi datanya.
- Termin 2 (Mei-September 2025): Dana diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan masuk dalam SK Nominasi penerima.
- Termin 3 (Oktober-Desember 2025): Pencairan dilakukan bagi siswa yang belum menerima bantuan di termin sebelumnya.