POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) saat ini tengah menyalurkan beasiswa pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 Tahap I.
Dana bantuan pendidikan ini, menyasar kepada seluruh peserta didik inklusif mulai dari SD hingga SMA dan sederajat yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, sekaligus terkendala biaya sekolah.
Diharapkan, program yang telah memasuki tahun ketiga ini bisa mengurangi angka anak putus sekolah di level pendidikan dasar dan menengah.
Sehingga, akses pendidikan yang saat ini masih dianggap kurang merata, bisa dinikmati seluas-luasnya seluruh pelajar dengan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Bagi pelajar yang saat ini belum pernah menikmati bantuan sosial PIP, bisa mengajukan diri menjadi penerima manfaat dengan syarat dan ketentuan di bawah ini.
Cara Mendaftar sebagai Peserta Penerima PIP 2025
Setiap siswa maupun orang tua/wali, bisa mengajukan diri sebagai penerima manfaat dari PIP 2025, melalui mekanisme pendaftaran seperti di bawah ini:
1. Pendaftaran Melalui Pemerintah Setempat
Peserta calon penerima beasiswa PIP, boleh mendaftarkan diri melalui unsur pemerintahan setempat, mulai dari RT/RW, kemudian Desa/Kelurahan atau sekolah siswa bersangkutan yang nantinya diteruskan ke dinas pendidikan setempat.
Sertakan dokumen pendukung pengajuan seperti KTP dan KK maupun identitas siswa lainnya yang diperlukan.
2. Pendaftaran Melalui Jalur Mandiri
Setiap calon peserta, boleh mengajukan sebagai penerima dana bantuan PIP secara langsung dan mandiri melalui isian pada sistem SIKS-NG atau aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui HP di Google Play Store.
Isi semua kolom isian sesuai dengan panduan dengan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan oleh aplikasi.